MONITOR KALTENG, KUALA PEMBUANG – Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Seruyan kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan yang dipimpin langsung oleh Akp. Adhy Heriyanto berhasil membekuk seorang pria berinisial RD alias R yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Ais Nasution, RT 007/RW 002, Kelurahan Kuala Pembuang II, Kecamatan Seruyan Hilir, Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku di pinggir Jalan Ais Nasution.
Penggeledahan dilakukan sesuai prosedur dengan disaksikan Ketua RT dan seorang warga setempat. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 14 paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang diduga siap diedarkan.
Rinciannya, sembilan paket sabu ditemukan di dalam sebuah kotak rokok merek Djarum yang disimpan dalam tas selempang hitam milik pelaku. Sementara lima paket lainnya ditemukan di saku celana sebelah kanan.
Satresnarkoba juga berhasil menyita dua unit telepon genggam beserta sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Seluruh barang bukti tersebut diakui sebagai milik terduga pelaku.
Terduga pelaku berikut barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Seruyan guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang terlibat.
Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Seruyan.
“Penangkapan ini kembali membuktikan bahwa tidak ada celah bagi para pengedar narkoba untuk beroperasi di wilayah hukum kami. Kami mengapresiasi kepercayaan masyarakat yang terus aktif memberikan informasi. Bersama masyarakat, kami akan terus membersihkan Seruyan dari narkoba,” tegas AKBP Beddy Suwendi.
Atas perbuatannya, RD alias R disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyidik masih terus mendalami asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan peredaran narkotika di Kabupaten Seruyan.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi sinyal tegas bahwa Polres Seruyan terus memperkuat perang melawan narkoba.
Aparat juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan sebagai bagian dari upaya bersama menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika.(*As)













