MONITOR KALTENG, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah secara resmi menyerahkan naskah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kalimantan Tengah dalam Rapat Paripurna yang digelar di Palangka Raya, Kamis (25/6/2026).
Penyerahan naskah Raperda dilakukan oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Linae Victoria Aden, kepada Wakil Ketua I DPRD Kalteng, Riska Agustin.
Dalam sambutan Gubernur Kalimantan Tengah yang dibacakannya, Linae menyampaikan bahwa penyusunan Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan tahapan lanjutan setelah selesainya pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Tengah terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
Ia mengungkapkan, LKPD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2025 kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. Opini tersebut disampaikan dalam Sidang Paripurna DPRD Kalteng pada 17 Juni 2026 lalu.
“Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2025 meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI,” ujar Linae.
Pencapaian tersebut menjadi raihan opini WTP ke-12 secara berturut-turut yang berhasil diraih Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sejak Tahun Anggaran 2014 hingga 2025.
Menurut Linae, keberhasilan tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan daerah melalui pelaksanaan APBD telah berjalan dengan baik, akuntabel, serta mengedepankan prinsip kehati-hatian dan keadilan dalam tata kelola pemerintahan.
Ia menegaskan, capaian tersebut tidak terlepas dari dukungan dan sinergi yang terjalin antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan DPRD sebagai mitra strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Keberhasilan dan kinerja baik tersebut tentu dapat dicapai berkat dukungan dan kerja sama yang kuat dari DPRD sebagai mitra Pemerintah Daerah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Linae menjelaskan bahwa lampiran laporan keuangan yang menyertai Raperda tersebut meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Operasional, serta Catatan atas Laporan Keuangan.
Seluruh dokumen tersebut, lanjutnya, telah melalui proses perbaikan dan penyempurnaan sesuai hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah.
“Semua naskah lampiran tersebut merupakan laporan yang telah dilakukan perbaikan dan koreksi sesuai hasil temuan pemeriksaan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah,” pungkasnya. (red)













