PALANGKA RAYA – Monitorkalteng.co.id – Pemerintah Kota Palangka Raya menutup sementara aktivitas pembangunan proyek perumahan di kawasan Bukit Pararawen. Penutupan ini dilakukan lantaran pihak pengembang belum melengkapi seluruh izin yang dipersyaratkan dalam aturan yang berlaku.
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menegaskan langkah tersebut merupakan bentuk nyata penegakan peraturan daerah (perda) yang selama ini sering kali hanya berhenti pada tataran wacana.
“Kan itu ditutup karena izinnya belum lengkap. Kita sekarang tidak hanya berbicara saja, tetapi langsung dengar upaya dan tindakan,” ujar Fairid saat dikonfirmasi, senin (23/6).
Fairid menyebut bahwa setiap perda yang telah ditetapkan harus dijalankan secara konsisten di lapangan. Penegakan aturan ini, kata dia, merupakan bagian dari komitmen yang telah ia tanamkan sejak awal masa kepemimpinan, bahkan menjadi salah satu fokus dalam program 100 hari kerja.
“Kadang kita lupa, aturan sudah ditetapkan tapi tidak dijalankan. Ini bukan soal 100 hari saja, tapi harus jadi budaya yang terus berlanjut,” tegasnya.
Menurut Fairid, pelanggaran terhadap perda akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Mulai dari peringatan hingga sanksi administratif akan diberlakukan bagi pihak yang tidak patuh terhadap regulasi.
“Kalau tidak taat, ya pasti kita beri sanksi. Pajak juga kita lakukan hal yang sama,” tambahnya.
Ia pun mengajak seluruh jajaran pemerintah serta masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban aturan demi terciptanya pembangunan kota yang terarah, tertib, dan sesuai regulasi.(Red)













