MONITOR KALTENG, PALANGKA RAYA – Rencana pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi dan nonsubsidi di wilayah Palangka Raya dipastikan belum diberlakukan. Pemerintah Kota Palangka Raya memutuskan menunda penerapan kebijakan tersebut setelah melakukan evaluasi terhadap kesiapan sistem dan kondisi distribusi di lapangan.
Sebelumnya, kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 500.2.1/198/DPKUKMP-Bid.I/V/2026 yang mengatur pembatasan pembelian BBM di seluruh SPBU di wilayah kota. Dalam aturan tersebut, kendaraan roda empat dibatasi membeli Pertalite maksimal Rp200 ribu per hari dan Pertamax maksimal Rp400 ribu per hari.
Sementara itu, kendaraan roda dua hanya diperbolehkan membeli Pertalite hingga Rp50 ribu dan Pertamax Rp100 ribu per hari dengan syarat menggunakan QR Code Subsidi Tepat MyPertamina.
Selain pembatasan nominal pembelian, surat edaran tersebut juga melarang pengisian BBM untuk kendaraan dengan tangki modifikasi serta pembelian berulang yang diduga untuk dijual kembali. Kendaraan dinas berpelat merah juga tidak diperbolehkan menggunakan BBM subsidi, kecuali ambulans, mobil jenazah, dan armada pengangkut sampah.
Namun, setelah dilakukan evaluasi, pemerintah daerah memilih menunda penerapan kebijakan tersebut guna menghindari potensi persoalan di tengah masyarakat.
Kepala DPKUKMP Kota Palangka Raya, Samsul Rizal mengatakan keputusan itu diambil berdasarkan kondisi riil di lapangan yang dinilai belum sepenuhnya siap.
“Berdasarkan hasil evaluasi dan mempertimbangkan kondisi di lapangan, kebijakan ini untuk sementara belum dapat diterapkan secara menyeluruh,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).
Ia menjelaskan, pemerintah masih perlu melakukan pembenahan sistem serta koordinasi dengan pihak terkait agar penerapan kebijakan nantinya berjalan efektif tanpa menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.
Dengan ditundanya surat edaran tersebut, seluruh SPBU di wilayah Palangka Raya diminta kembali melayani penjualan BBM seperti biasa sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami meminta seluruh pengelola SPBU di wilayah Kota Palangka Raya agar kembali melakukan pelayanan penjualan BBM secara normal kepada masyarakat,” katanya.
Meski kebijakan ditunda, Pemerintah Kota memastikan pengawasan distribusi BBM tetap dilakukan untuk mengantisipasi antrean panjang maupun potensi penyalahgunaan di lapangan.
“Pemerintah kota akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait agar distribusi BBM tetap aman, lancar, dan kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi,” pungkas Samsul Rizal.(Red)













