MONITOR KALTENG,SERUYAN – Lembaga Bantuan Hukum LBH Hatantiring menegaskan komitmennya membangun gerakan pemberdayaan hukum berbasis masyarakat melalui kegiatan Orientasi Fungsional dan Rapat Tahunan yang digelar pada 1–2 Mei 2026 di Sampit.
Forum tersebut menjadi momentum konsolidasi perdana kepengurusan untuk memperkuat peran paralegal desa dalam memperjuangkan akses keadilan bagi masyarakat Kabupaten Seruyan.
Kegiatan yang berlangsung bertepatan dengan momentum Hari Buruh dan Hari Pendidikan Nasional itu dihadiri Dewan Pengawas, Dewan Pengurus, serta para advokat pendamping. Ketua Dewan Pengurus LBH Hatantiring, Rija’el Pahlepi, membuka langsung rapat tahunan yang sebagian besar diikuti paralegal desa dari berbagai wilayah di Seruyan.
Selama dua hari, peserta melakukan pemetaan persoalan hukum masyarakat, membahas tantangan organisasi, hingga menyusun strategi dan program kerja jangka panjang. Konsolidasi ini dinilai penting untuk memperjelas arah perjuangan organisasi yang lahir langsung dari akar rumput masyarakat desa.
LBH Hatantiring resmi berdiri pada 19 Juni 2025 melalui keputusan Kementerian Hukum dan HAM. Organisasi ini lahir dari inisiatif 49 paralegal dari 24 desa yang mendeklarasikan pembentukan lembaga pada 4 Desember 2024 di Kuala Pembuang.
Kesadaran akan pentingnya penguatan posisi paralegal mendorong lahirnya lembaga bantuan hukum yang fokus membuka akses keadilan bagi masyarakat kecil.
Nama “Hatantiring” sendiri diambil dari bahasa Dayak Seruyan yang berarti “beriringan” atau “bersama-sama”. Filosofi itu menjadi simbol semangat gotong royong lintas masyarakat multikultural tanpa membedakan latar belakang sosial maupun budaya.
Berbeda dengan pola umum pembentukan organisasi bantuan hukum di Indonesia yang bersifat top-down, LBH Hatantiring justru tumbuh melalui pendekatan bottom-up.
Para paralegal desa tidak dibentuk oleh organisasi bantuan hukum yang telah mapan, melainkan membangun sendiri lembaga bantuan hukumnya dari bawah bersama masyarakat.
Model ini dinilai menjadi terobosan baru dalam pembangunan akses keadilan di daerah. Seruyan menunjukkan bahwa gerakan hukum rakyat dapat tumbuh mandiri dari desa-desa tanpa harus menunggu kehadiran organisasi besar dari luar.
Sejak 2023, program Gawi Bapakat yang diinisiasi Pemerintah Kabupaten Seruyan turut mendorong pembentukan paralegal desa secara berkelanjutan. Hingga 2026, tercatat sebanyak 96 desa dan kelurahan telah memiliki unit paralegal aktif.
Paralegal tersebut tidak hanya berfungsi memberikan pendampingan hukum, tetapi juga membantu mediasi konflik, penyusunan regulasi desa, peningkatan literasi hukum masyarakat, pengurusan dokumen legal warga, hingga pendampingan konflik agraria antara masyarakat dan perusahaan.
Pada 2025, jaringan paralegal desa bahkan melaksanakan ekspedisi pendidikan hukum rakyat di wilayah hulu, tengah, dan hilir Seruyan dengan membawa tiga isu utama, yakni resolusi konflik agraria, perlindungan ketenagakerjaan, dan pengakuan masyarakat hukum adat.
Ketua LBH Hatantiring, Rija’el Pahlepi, menegaskan bahwa gerakan hukum rakyat harus terus tumbuh dari desa-desa dan dijalankan secara kolektif.
“Perubahan besar sering kali dimulai dari langkah kecil di desa, dari ruang-ruang diskusi sederhana, dan dari paralegal yang bekerja secara sukarela dengan hati. Seruyan sedang menulis babak baru tentang bagaimana keadilan sosial dan pemberdayaan hukum bisa tumbuh dari akar rumput,” Pungkas Rija’el Pahlepi, Kemis (7/5/2026).
*As_MonitorKalteng.co.id.













