Example 728x250

Pemerintah Provinsi Kalteng Resmi Menaikan UMP Kalteng 2026 Naik 6,12 Persen, Tembus Rp3,68 Juta

MONITOR KALTENG – PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2026.

Kenaikan upah sebesar 6,12 persen tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/477/2025.

Dalam keputusan itu, UMP Kalimantan Tengah 2026 ditetapkan sebesar Rp3.686.138 per bulan, atau naik Rp212.516 dibandingkan tahun sebelumnya.

Kenaikan ini diharapkan mampu menjaga daya beli sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja di tengah dinamika ekonomi.

Selain UMP, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah juga menetapkan UMSP untuk dua sektor strategis. Pada sektor pertambangan, upah minimum ditetapkan sebesar Rp3.714.130 per bulan, sedangkan pada sektor perkebunan kelapa sawit sebesar Rp3.692.907 per bulan.

Penetapan UMP dan UMSP 2026 ini merupakan hasil Sidang Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Tengah, yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.

Seluruh proses perumusan mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, dengan mempertimbangkan indikator ekonomi makro, tingkat inflasi, serta kebutuhan hidup layak pekerja.

Kebijakan pengupahan tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam menciptakan iklim ketenagakerjaan yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Pemprov menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan pekerja tetap sejalan dengan upaya menjaga stabilitas dunia usaha, demi mewujudkan Kalteng Berkah, Kalteng Maju, dan Kalteng Bermartabat. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page