Example 728x250

Pegawai Bank Kalteng Didakwa Bobol Dana Rp16,4 Miliar, Sidang Tuntutan Digelar Kamis

Terdakwa Riky Saat Menghadiri Sidang di Pengadilan Negri Palangka Raya.foto: Tim Penasihat Hukum Yohana dan Dani.

MONITOR KALTENG, PALANGKA RAYA – Seorang karyawan PT Bank BPD Kalteng bernama Riky didakwa melakukan tindak pidana perbankan dengan membobol dana perusahaan sebesar Rp16.473.675.000.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dijadwalkan berlangsung pada Kamis (2/4/2026) di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Dalam persidangan terungkap, terdakwa yang menjabat sebagai Asisten Card Center melakukan manipulasi sistem teknologi informasi (IT) bank untuk menarik dana melalui 205 transaksi ilegal. Aksi tersebut berlangsung sejak November 2023 hingga Agustus 2024 di Kantor Pusat Bank Kalteng, Jalan RTA Milono, Palangka Raya.

Modus yang digunakan yakni memanfaatkan celah keamanan pada fitur “reset password” untuk mengambil alih akses akun. Terdakwa bahkan mencatut User ID milik atasannya guna memberikan persetujuan transaksi secara mandiri.

Untuk menghindari kecurigaan, transaksi ilegal tersebut disamarkan seolah-olah sebagai pembayaran gaji (payroll) kepada pihak ketiga.

“Terdakwa di persidangan mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalan,” ujar Yohana, didampingi Dani selaku tim penasihat hukum.

Dalam pengakuannya, sebagian besar dana hasil kejahatan digunakan untuk bermain judi online jenis slot. Nilai deposit yang dilakukan bahkan mencapai Rp300 juta per hari.

Selain untuk judi, uang tersebut juga digunakan membeli berbagai aset pribadi, seperti tanah kost, mobil Toyota Innova Reborn, laptop mewah, hingga perhiasan emas untuk keluarga.

Sementara itu, saksi ahli mengungkap adanya kelemahan serius dalam sistem manajemen hak akses (segregation of duties) di unit kerja IT bank. Kondisi tersebut memungkinkan pegawai dengan level terbatas mengakses fitur penting yang seharusnya hanya dimiliki oleh pimpinan atau bagian tertentu.

Data audit internal menunjukkan, terdakwa memindahkan dana dari empat rekening internal bank ke rekening pribadinya tanpa terdeteksi dalam jangka waktu lama.

“Saya masukkan user-nya, saya klik, dan langsung bisa dipakai,” ungkap terdakwa dalam persidangan sebelumnya, menggambarkan lemahnya sistem pengamanan yang ada.

Meski kerugian mencapai belasan miliar rupiah, pihak manajemen Bank Kalteng menyatakan operasional bank tetap stabil karena total aset perusahaan mencapai sekitar Rp15 triliun.

Namun demikian, kasus ini menjadi sorotan serius terkait keamanan digital di sektor perbankan daerah. Frekuensi ratusan transaksi ilegal tanpa terdeteksi dinilai sebagai indikasi lemahnya pengawasan internal.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), dengan ancaman hukuman berat.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi industri perbankan untuk memperkuat sistem keamanan dan meningkatkan transparansi audit guna menjaga kepercayaan publik.

( Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page