Example 728x250

Komitmen Polri dalam Pemberantasan Korupsi: Antara Wewenang, Tantangan, dan Harapan Masyarakat

Foto: Ilustrasi.

MONITOR KALTENG, PALANGKA RAYA – Korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang merusak sendi-sendi perekonomian nasional serta merampas hak-hak sosial masyarakat. Praktik korupsi tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga melemahkan kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan maupun institusi penegak hukum.

Dalam sistem penegakan hukum di Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki kewenangan konstitusional yang kuat dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap seluruh tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi. Kewenangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Melalui Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor), mulai dari tingkat Mabes Polri, Polda, hingga Polres, Polri memegang peranan penting dalam upaya pemberantasan korupsi, baik melalui langkah preventif maupun represif.

Secara yuridis, penanganan tindak pidana korupsi oleh Polri berpedoman pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, pengaturan mengenai tindak pidana korupsi juga diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Salah satu keunggulan Polri terletak pada jangkauan kelembagaannya yang tersebar hingga ke daerah dan wilayah terpencil di seluruh Indonesia. Dengan dukungan penyidik yang tersebar luas dan tersertifikasi, Polri dinilai memiliki kemampuan dalam melakukan pencegahan, penindakan, hingga penelusuran aset hasil korupsi secara lebih cepat dan efektif.

Namun demikian, meskipun memiliki landasan hukum yang kuat, upaya pemberantasan korupsi oleh Polri masih menghadapi berbagai tantangan serius. Salah satu tantangan terbesar ialah masih adanya praktik korupsi yang melibatkan oknum internal kepolisian. Kondisi tersebut berpotensi merusak integritas institusi dan menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

Selain tantangan internal, terdapat pula tantangan eksternal berupa intervensi politik, tekanan dari berbagai kepentingan, serta ketergantungan koordinasi dengan instansi lain yang turut berperan dalam penanganan tindak pidana korupsi.

Harapan masyarakat terhadap Polri sebagai institusi penegak hukum yang bersih tentu tidak cukup dijawab melalui slogan dan janji semata. Publik menuntut bukti nyata berupa keberanian dalam mengungkap dan menyelesaikan kasus-kasus korupsi besar secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Pemberantasan korupsi tidak dapat dilakukan secara parsial. Oleh karena itu, Polri perlu terus meningkatkan sinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Republik Indonesia, serta Badan Pemeriksa Keuangan melalui pertukaran informasi, koordinasi penanganan perkara, dan operasi gabungan.

Di sisi lain, reformasi kelembagaan di tubuh Polri juga menjadi hal yang sangat penting. Penguatan sistem pengawasan internal melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) harus terus dilakukan guna memastikan bahwa setiap penyidik tidak hanya memiliki kompetensi profesional, tetapi juga integritas moral yang tinggi.

Pada akhirnya, peran Polri dalam pemberantasan korupsi merupakan bagian yang mutlak dan tidak tergantikan dalam sistem penegakan hukum di Indonesia. Keberhasilan institusi ini akan diukur dari sejauh mana Polri mampu menindak tegas oknum di internalnya sendiri serta menyelesaikan perkara korupsi secara transparan, profesional, dan berkeadilan.(Red)

Polri harus mampu menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi, bukan justru menjadi bagian dari persoalan yang ingin diberantas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page