Example 728x250

Ketua PN Sampit Dilaporkan, Warga Dayak Siap Gelar Aksi di Palangka Raya

Monitorkalteng.co.id – Palangka Raya – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sampit, BO, dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan Hak Asasi Manusia (HAM). Sejumlah organisasi masyarakat akan menggelar aksi demonstrasi di depan Pengadilan Tinggi Palangka Raya pada Kamis, 13 Februari 2025, untuk mendesak tindak lanjut atas laporan tersebut.

Aksi ini diprakarsai oleh Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah. Salah satu koordinator aksi, Erko Mojra, menyatakan bahwa demonstrasi bertujuan menekan Ketua Pengadilan Tinggi Provinsi Kalimantan Tengah serta Hakim Tinggi Pengawas Bidang agar segera menindaklanjuti laporan yang telah diajukan pada 24 Januari 2025.

Laporan tersebut berawal dari insiden dalam sidang perkara perdata Nomor 42/Pdt.G/2024/PN.Spt di PN Sampit pada 14 Januari 2025. Dalam sidang tersebut, seorang tergugat, Nasrun O, yang merupakan warga Desa Bangkal, mengaku dilarang oleh Ketua Majelis Hakim BO untuk pergi ke toilet. Sementara itu, menurut Nasrun, pihak penggugat dari PT Agro Indomas selalu diizinkan untuk ke toilet.

“Tidak bisa, duduk kamu! Enak saja, saya yang atur,” ujar BO seperti yang terekam dalam bukti suara yang diklaim oleh pelapor.

Nasrun mengaku merasa direndahkan dan diperlakukan tidak adil. Peristiwa ini juga disaksikan oleh warga yang hadir dalam persidangan. Sekretaris Jenderal Gerakan Peduli Pembangunan Se-Kalimantan (GPPS) menilai sikap BO menunjukkan keberpihakan dan melanggar kode etik hakim.

Pihak pelapor telah mengajukan bukti berupa rekaman suara dan surat pernyataan saksi yang menyaksikan kejadian tersebut. Mereka juga meminta agar rekaman CCTV di ruang sidang Cakra PN Sampit pada 14 Januari 2025 dibuka sebagai bukti tambahan.

Menurut laporan, BO diduga melanggar prinsip kode etik dan pedoman perilaku hakim yang diatur dalam Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012. Salah satu poin yang disoroti adalah larangan bagi hakim untuk bersikap atau mengeluarkan pernyataan yang menimbulkan kesan memihak atau menyudutkan pihak yang berperkara.

Para pengunjuk rasa menuntut agar BO segera dicopot dari jabatannya sebagai Ketua PN Sampit, dinonaktifkan dari tugas mengadili perkara, serta diberhentikan tidak dengan hormat jika terbukti melanggar kode etik.

“Kami meminta tindakan tegas dari Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah dan Badan Pengawas Mahkamah Agung. Ini demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan,” tegas Erko Mojra, yang juga Ketua Umum Asosiasi Masyarakat Peduli Hukum (AmpuH) Kalimantan Tengah.

Aksi unjuk rasa dijadwalkan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB di depan Pengadilan Tinggi Palangka Raya. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait.(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page