MONITOR KALTENG – Palangka Raya – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah menggeledah Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur terkait dugaan penyimpangan penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Tahun 2024.
Penggeledahan dilakukan setelah penyidik Kejati Kalteng menemukan adanya peristiwa pidana dalam tahap penyelidikan, sehingga perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor: PRIN-01/O.2/Fd.1/08/2025 tertanggal 8 Januari 2026.
Untuk kepentingan penyidikan dan penguatan alat bukti, penyidik melakukan penggeledahan pada 9 Januari 2026 berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRIN-17/O.2/Fd.2/01/2026.
Selain Kantor KPU Kotawaringin Timur, penggeledahan juga dilakukan di Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kotawaringin Timur, Kantor CV Master Piece Group, serta sejumlah lokasi lain yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, termasuk vendor penyedia sarana, prasarana, dan alat peraga kampanye.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 23 unit telepon genggam milik pihak KPU dan pengelola keuangan, 18 unit laptop, berbagai berkas dan dokumen, serta beberapa stempel toko. Selain itu, ditemukan pula nota kosong dan kwitansi dari rumah makan serta penyedia jasa lainnya yang diduga berkaitan dengan pertanggungjawaban dan penggunaan Dana Hibah Pilkada Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Kejati Kalteng menegaskan seluruh proses penyidikan, penggeledahan, dan penyitaan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Informasi tersebut disampaikan oleh Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Dodik Mahendra, S.H., M.H., dalam keterangan tertulis yang diterima di Palangka Raya, Jumat (12/12/2025).













