MONITOR KALTENG, KUALA PEMBUANG – Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan hibah di Dinas Perikanan Kabupaten Seruyan tahun anggaran 2024 terus bergulir.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan kini mendalami dugaan penyimpangan dalam kegiatan yang menelan anggaran mencapai Rp13.802.844.828 tersebut.
Penyidik menemukan sejumlah fakta hukum yang mengarah pada dugaan pengondisian perusahaan, praktik pinjam-meminjam perusahaan, hingga dugaan mark-up harga dalam pengadaan berbagai kebutuhan perikanan.
Kepala Kejari Seruyan Denny Iswanto melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Rahmad Ramadhan Nasution mengatakan, perkara tersebut bermula dari kegiatan hibah yang dilaksanakan Dinas Perikanan Seruyan pada 2024.
Dalam kegiatan itu, panitia pengadaan dibentuk untuk memenuhi sejumlah kebutuhan, antara lain mesin perahu, perahu, alat tangkap ikan, bibit ikan, dan pakan ikan.
Pengadaan tersebut dilaksanakan melalui mekanisme pengadaan langsung.
Namun, hasil penyidikan menemukan adanya sejumlah hal yang masih harus didalami penyidik.
“Dari hasil penyidikan ditemukan beberapa fakta hukum, di antaranya dugaan pengondisian perusahaan, praktik pinjam-meminjam perusahaan, serta mark-up harga yang kemudian diduga dibagikan sebagai fee atau imbalan,” kata Rahmad saat dikonfirmasi awak media, Rabu (16/9/2026).
Untuk mengurai konstruksi perkara, penyidik telah memeriksa 93 orang saksi.
Selain itu, Kejari Seruyan juga telah menyita bukti terkait dugaan aliran dana sebesar Rp86.790.000 serta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan hibah tersebut.
Temuan tersebut menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengetahui secara utuh bagaimana proses pengadaan berlangsung, siapa saja yang terlibat, serta bagaimana dugaan keuntungan dari selisih harga tersebut mengalir.
Menurut Rahmad, penyidik tidak hanya mendalami aspek administratif dalam pelaksanaan kegiatan, tetapi juga menelusuri dugaan perbuatan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Apabila terbukti dilakukan secara melawan hukum dan mengakibatkan kerugian keuangan negara, tentu terdapat konsekuensi pidana yang harus dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Hingga kini, penyidikan masih berlangsung. Kejari Seruyan tengah meminta keterangan sejumlah ahli untuk memperjelas konstruksi hukum perkara tersebut.
Keterangan ahli diperlukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus menentukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana.
“Saat ini penyidik sedang meminta keterangan beberapa ahli untuk membuat terang peristiwa hukum ini guna menemukan siapa pihak yang bertanggung jawab,” tegas Rahmad.
Dengan nilai kegiatan mencapai Rp13,8 miliar, perkara ini menjadi perhatian karena anggaran tersebut berasal dari keuangan publik dan diperuntukkan bagi kegiatan hibah sektor perikanan.
Kejari Seruyan masih menelusuri seluruh rangkaian pelaksanaan kegiatan, mulai dari proses pengadaan, dugaan pengondisian perusahaan, praktik pinjam-meminjam perusahaan, dugaan mark-up harga, hingga aliran dana yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
Kejari Seruyan belum menetapkan pihak yang bertanggung jawab secara pidana dalam perkara tersebut. Penetapan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban akan bergantung pada kecukupan alat bukti dan hasil penyidikan yang masih berjalan.(*As)













