Example 728x250

Itjen Kemdiktisaintek Proses Laporan Dugaan Pelanggaran ASN dan Dugaan Perselingkuhan yang Menyeret Kandidat Rektor UPR

Dr. Ari Yunus Hendrawan.

MONITOR KALTENG,BPALANGKA RAYA – Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) tengah memproses laporan dugaan pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dugaan perselingkuhan yang menyeret dua dosen Universitas Palangka Raya (UPR) berinisial AT dan BR. BR diketahui merupakan salah satu kandidat Rektor UPR.

Kuasa hukum pelapor, Dr. Ari Yunus Hendrawan, mengatakan laporan tersebut berfokus pada dugaan pelanggaran kewajiban kerja penuh waktu sebagai dosen tetap ASN yang ditujukan kepada AT.

“Terlapor AT berdasarkan data kependudukan diduga tidak berdomisili di Kota Palangka Raya, padahal yang bersangkutan merupakan dosen tetap di UPR. Menurut pelapor, sejak menyelesaikan tugas belajar di Universitas Indonesia pada 2018, AT tidak kembali ke Palangka Raya dan diduga menetap serta bekerja di sebuah klinik kecantikan di Jakarta,” ujar Ari dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/6).

Ari juga menyampaikan bahwa, menurut pelapor, keberadaan AT di Jakarta diduga berkaitan dengan hubungan pribadi bersama BR. Untuk mendukung laporannya, pelapor mengaku telah menyerahkan sejumlah dokumen kepada Itjen Kemdiktisaintek, di antaranya data manifes penerbangan, dokumen transaksi pembayaran akomodasi di luar negeri, riwayat transaksi pemesanan perjalanan, surat elektronik dari pihak hotel, serta dokumen layanan penjemputan bandara yang menurut pelapor berkaitan dengan kedua terlapor.

“Yang menjadi pertanyaan bagi pelapor adalah apakah pantas dua ASN yang saat itu masing-masing masih terikat dalam perkawinan sah bepergian bersama ke luar negeri dan diduga memesan satu kamar,” kata Ari.

Selain itu, Ari mengungkapkan perkara tersebut juga berkaitan dengan sengketa keluarga antara pelapor, Agung Dwi Putra, dan AT. Menurutnya, selama bertahun-tahun Agung tetap memberikan nafkah kepada kedua anak yang berada dalam pengasuhan AT.

Ari menyatakan, berdasarkan hasil tes DNA yang diterima pelapor pada 19 Maret 2026 dari sebuah laboratorium internasional, pelapor meyakini dirinya bukan ayah biologis dari anak kedua yang dilahirkan AT pada Februari 2019.

Saat dikonfirmasi media ini melalui aplikasi WhatsApp, AT memilih tidak memberikan tanggapan secara langsung.

“Untuk menghormati proses hukum dan agar tidak menimbulkan polemik di ruang publik, saya memilih tidak memberikan tanggapan secara langsung. Seluruh penjelasan maupun tanggapan terkait hal tersebut akan disampaikan oleh kuasa hukum saya,” tulis AT.

Menindaklanjuti permintaan tersebut, media ini kemudian menghubungi kuasa hukum AT, Adv. Dr. Wikarya F. Dirun, S.H., M.H., CIL, dan Adv. Eko Andik Pribadi, S.H.

Dalam tanggapan tertulisnya, kuasa hukum menyatakan berbagai pertanyaan yang diajukan pada dasarnya merupakan pengulangan atas tuduhan dan narasi sepihak yang telah beredar sebelumnya.

Menurut mereka, seluruh tuduhan tersebut masih berupa klaim sepihak yang kebenarannya harus diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku sehingga tidak tepat dijadikan dasar untuk menarik kesimpulan maupun membentuk opini di ruang publik.

Kuasa hukum juga menegaskan bahwa kliennya hingga saat ini tetap menjalankan tugas, fungsi, dan kewajibannya sebagai ASN sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, mereka membantah narasi yang menyebut AT mengabaikan atau tidak melaksanakan kewajibannya sebagai ASN.

Lebih lanjut, kuasa hukum menyatakan pihaknya tidak akan berpolemik melalui media massa. Apabila terdapat proses pemeriksaan atau permintaan klarifikasi dari instansi yang berwenang, kliennya siap memberikan penjelasan secara terbuka dan kooperatif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, mereka menyampaikan tengah mencermati dan mendalami seluruh rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi berbagai laporan maupun publikasi yang berkembang. Apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap hak-hak kliennya berdasarkan fakta dan ketentuan hukum, pihaknya menyatakan akan menempuh langkah hukum melalui mekanisme yang tersedia.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, BR belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang telah disampaikan media ini melalui pesan WhatsApp.

Perlu ditegaskan bahwa seluruh dugaan yang dimuat dalam pemberitaan ini masih merupakan materi laporan yang sedang diproses oleh Itjen Kemdiktisaintek dan belum dapat dianggap sebagai fakta yang telah terbukti. Seluruh pihak berhak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat hasil pemeriksaan maupun putusan dari pihak yang berwenang.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page