Example 728x250

DPRD Palangka Raya Mulai Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 dan Kepramukaan

DPRD Kota Palangka Raya menggelar Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan III Tahun 2026 di ruang rapat paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Senin (29/6).

MONITOR KALTENG, PALANGKA RAYA – DPRD Kota Palangka Raya menggelar Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan III Tahun 2026 di ruang rapat paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Senin (29/6).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, serta dihadiri Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, bersama jajaran pemerintah daerah.

Agenda rapat meliputi penyampaian pidato pengantar Wali Kota Palangka Raya terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2025 serta Raperda tentang Kepramukaan.

Selain itu, DPRD juga menerima laporan Panitia Khusus (Pansus) terkait hasil pembahasan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Tengah atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, mengatakan pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD merupakan tahapan yang harus dilalui setelah pemerintah daerah menerima hasil pemeriksaan dari BPK RI.

“Alhamdulillah, hasil pemeriksaan BPK RI kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Kota Palangka Raya untuk yang ke-10 kalinya. Namun sesuai mekanisme, pertanggungjawaban APBD harus ditetapkan dalam bentuk Peraturan Daerah sehingga pemerintah kota menyampaikannya kepada DPRD untuk dibahas sesuai tahapan,” ujarnya.

Subandi menjelaskan, setelah penyampaian pidato pengantar, DPRD akan melanjutkan pembahasan melalui pemandangan umum fraksi terhadap kedua Raperda. Selanjutnya, pemerintah kota akan menyampaikan jawaban atas pemandangan umum tersebut sebelum masuk ke tahap pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD.

Dalam pembahasan nantinya, DPRD akan mencermati berbagai aspek, mulai dari pendapatan daerah, Pendapatan Asli Daerah (PAD), belanja daerah, hingga berbagai komponen lain yang berkaitan dengan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

“Hasil pembahasan nantinya akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk dilakukan evaluasi dan fasilitasi. Setelah itu baru diparipurnakan kembali hingga akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Kami berharap seluruh proses ini dapat selesai pada akhir Juli,” jelasnya.

Selain membahas dua Raperda tersebut, DPRD juga menyampaikan rekomendasi terhadap hasil pemeriksaan BPK RI melalui Panitia Khusus yang telah dibentuk.

Menurut Subandi, DPRD mendorong Pemerintah Kota Palangka Raya segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan BPK RI, baik yang bersifat administratif, penyesuaian terhadap ketentuan yang berlaku, maupun pengembalian kerugian daerah apabila memang direkomendasikan oleh BPK sesuai batas waktu yang ditetapkan.

“Seluruh tindak lanjut terhadap rekomendasi BPK juga akan menjadi bagian yang kami bahas dalam proses pertanggungjawaban APBD,” katanya.

Sementara itu, terkait Raperda tentang Kepramukaan, Subandi menyebut regulasi tersebut merupakan tindak lanjut dari peraturan yang lebih tinggi sekaligus menjadi dasar hukum dalam pembinaan kepramukaan di Kota Palangka Raya.

Ia berharap keberadaan Perda tersebut dapat memperkuat peran Gerakan Pramuka sebagai wadah pembinaan generasi muda yang terarah, terorganisir, dan terencana melalui sinergi pemerintah daerah, sekolah, serta berbagai lembaga terkait.

“Pemerintah berharap melalui Perda ini pembinaan kepramukaan dapat berjalan lebih optimal sehingga mampu membentuk karakter generasi muda yang berkualitas,” pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page