PALANGKA RAYA –Monitorkalteng.co.id – Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, melakukan tera ulang terhadap puluhan timbangan digital milik pedagang emas di Komplek Pasar Besar, Jalan Ahmad Yani, Selasa (24/6).
Kepala DPKUKMP Kota Palangka Raya, Samsul Rizal, mengatakan kegiatan ini dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal sebagai bentuk perlindungan konsumen dan upaya mewujudkan tertib ukur di sektor perdagangan.
“Tera ulang ini penting untuk memastikan alat ukur yang digunakan sesuai standar dan tidak merugikan konsumen. Ini juga merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal,” ujar Samsul.
Dari hasil kegiatan tersebut, sebanyak 22 unit timbangan elektronik milik pedagang emas telah selesai ditera ulang dan diberi Cap Tanda Tera Tahun 2025. Cap tersebut menjadi bukti sah bahwa timbangan telah diuji dan layak digunakan dalam transaksi jual beli.
Lebih lanjut, Samsul menjelaskan bahwa proses tera ulang dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kegiatan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Metrologi Legal.
“Setiap alat ukur yang sesuai dengan persyaratan akan diberi tanda tera sah. Namun jika tidak sesuai dan tidak bisa diperbaiki, maka akan diberi tanda batal dan dikembalikan kepada pedagang,” tegasnya.
DPKUKMP memastikan kegiatan tera ulang akan terus dilakukan secara rutin setiap tahun, mencakup seluruh sektor perdagangan di Kota Palangka Raya. Upaya ini merupakan bagian dari program daerah tertib ukur yang bertujuan menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan transparan bagi seluruh pelaku usaha dan masyarakat.(Red)













