Surabaya – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terus berkomitmen dalam anggota melakukan tindak pidana korupsi. Melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejati Jatim telah membentuk dan menahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep, dengan nilai proyek sebesar Rp109,8 miliar dan kerugian negara mencapai Rp26,3 miliar, pada Selasa (14/10/2025).
Keempat tersangka masing-masing berinisial RP, AAS, WM, dan HW, yang terdiri atas satu orang koordinator kabupaten dan tiga tenaga fasilitator lapangan. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 219 Saksi serta menyita berbagai dokumen dan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut.
“Empat orang kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung kami tahan di Rutan Kejati Jatim selama 20 hari ke depan,” tegas Aspidsus, Wagiyo, SH, MH
Dalam keterangan persnya, Aspidsus mengungkapkan bahwa program BSPS Tahun 2024 seharusnya disalurkan kepada 5.490 penerima bantuan di 24 kecamatan dan 143 desa di Kabupaten Sumenep. Setiap penerima berhak mendapatkan Rp20 juta untuk perbaikan rumah tidak layak huni, terdiri atas Rp17,5 juta untuk bahan bangunan dan Rp2,5 juta untuk ongkos tukang. Namun, bantuan hasil audit independen menemukan adanya pemotongan dana melalui toko bahan bangunan yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp26.323.902.300.
“Dana yang seharusnya diterima utuh oleh masyarakat justru dipotong. Pemotongan bervariasi antara Rp3,5 juta hingga Rp4 juta untuk biaya komitmen, dan Rp1 juta hingga Rp1,4 juta untuk laporan biaya pertanggungjawaban. Tindakan ini jelas mengalihkan dari tujuan program yang seharusnya membantu masyarakat,” ungkap Aspidsus.
Kejati Jatim menegaskan bahwa penyidikan kasus ini akan terus dikembangkan untuk menelusuri seluruh aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat sebagai wujud komitmen dalam menegakkan hukum dan keadilan serta kepercayaan masyarakat.di kutip dari Tribunnews.
(Red)













