Kuala Pembuang, Kamis 09 Oktober 2025 – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Seruyan melaksanakan kegiatan pelayanan penerbitan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bertempat di Kantor Satlantas Polres Seruyan.
Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB ini dilaksanakan oleh personel Satlantas Polres Seruyan, yakni Briptu Rhaditya, Briptu Yogi S., Bripda Nurul Aulia, dan Bripda Steven D. Adapun kegiatan difokuskan pada pemeriksaan kelengkapan berkas, pengisian formulir pendaftaran, serta pemberian sosialisasi tentang mekanisme penerbitan SIM kepada para pemohon agar tidak mengalami kebingungan saat proses administrasi.
Kegiatan pelayanan berlangsung hingga pukul 15.00 WIB dengan situasi aman, tertib, dan kondusif. Melalui kegiatan ini, Satlantas Polres Seruyan terus berupaya memberikan pelayanan prima serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri, sekaligus berinovasi untuk mempermudah proses penerbitan SIM di wilayah Kabupaten Seruyan.











