MONITOR KALTENG – PULANG PISAU // Terkait pemberitaan tentang adanya indikasi korupsi yang diberitakan oleh beberapa media lokal tentang Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), Ketua Kelompok Tani Tandak Danum, Kalpin menanggapi dan membantah tuduhan bahwa pihaknya meminjam nama anggota dalam pelaksanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) tahun anggaran 2019–2021 di Desa Tumbang Nusa, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau.
Ditemui di depan Rumah Sakit Kalampangan, Kota Palangka Raya, Rabu (13/8/2025), ia menjelaskan bahwa seluruh anggota yang terdaftar dalam program adalah pemilik lahan sah dan telah menyetujui rencana peremajaan sawit sejak awal.
“Tidak benar kalau nama anggota hanya dipinjam. Semua anggota yang tercatat memiliki lahan yang diverifikasi oleh pihak berwenang,” ujarnya.
Menurutnya, proses sosialisasi dan musyawarah telah dilakukan sebelum program berjalan. Kehadiran anggota dalam setiap tahap kegiatan, kata dia, bervariasi karena faktor kesehatan, pekerjaan, dan kondisi pribadi.
“Memang ada beberapa anggota yang sudah meninggal atau berhalangan hadir, tapi itu bukan berarti mereka tidak dilibatkan. Semua proses tetap mengikuti prosedur,” tegasnya.
Terkait dugaan sebagian anggota tidak mengetahui aliran dana, ia menyatakan bahwa pencairan dana PSR dilakukan langsung ke rekening masing-masing anggota sesuai mekanisme Badan pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit,(BPDPKS)
“Dana itu bukan dipegang oleh ketua kelompok, melainkan langsung ditransfer ke rekening anggota. Penggunaan dana untuk peremajaan sudah sesuai kesepakatan,” katanya.
“Ia juga menyatakan siap memberikan keterangan kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Kalteng dan menyerahkan dokumen yang diperlukan. “Kami akan kooperatif. Kalau ada kekeliruan administrasi, itu akan kami luruskan bersama pihak terkait,” pungkasnya. (Red)













