Example 728x250

Tolak Eksekusi Tanah, Rina Mariana Gelar Aksi Damai di Jalan Cut Nyak Dien

Ir. Men Gumpul, SH selaku Ketua Kalteng Watch sekaligus kuasa pendamping Rina Mariana.

MONITOR KALTENG – PALANGKA RAYA // Sengketa tanah di Jalan Cut Nyak Dien kembali memanas. Rina Mariana, yang berstatus sebagai tergugat, menggelar aksi damai di atas lahan yang telah ia tempati selama 22 tahun, Kamis (31/7/2025). Aksi tersebut digelar sebagai bentuk penolakan terhadap rencana eksekusi lahan, meski gugatan Nani Setiawati selaku penggugat telah dimenangkan di seluruh tingkat pengadilan.

Aksi diawali dengan pernyataan sikap, dihadiri Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) Tonny Rihit, perwakilan dari Asosiasi Bawi Dayak, Fordayak, serta Ir. Men Gumpul, SH selaku Ketua Kalteng Watch sekaligus kuasa pendamping Rina Mariana.

Meski Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 2858 K/Pdt/2024 telah menolak kasasi yang diajukan tergugat dan menguatkan putusan sebelumnya dari PN Palangka Raya Nomor 17/Pdt.G/2023/PN Plk dan PT Palangka Raya Nomor 60/PDT/2023/PT Plk, Rina Mariana tetap bersikukuh mempertahankan hak atas tanah yang diklaimnya sebagai milik pribadi.

Kuasa pendamping Rina, Ir. Men Gumpul, SH, menyebutkan bahwa pada 19 Maret 2021, pihak kelurahan bersama Rina telah melakukan pengambilan titik koordinat di atas lahan tersebut, dan hasilnya menunjukkan status “clear and clean” atau bebas sengketa dan sertifikat.

“Peta yang dibuat pihak kelurahan membuktikan tanah ini tidak memiliki sertifikat, sedangkan di kiri, kanan, dan belakang sudah bersertifikat. Artinya, justru tanah ini yang masih bersih,” jelas Men Gumpul.

Ia menilai ada kejanggalan saat pada 14 Januari 2022, pihak penggugat bersama penyidik Polda Kalteng melakukan pengambilan titik koordinat secara paksa, padahal tanah tersebut dalam status sengketa.

“Setelah titik koordinat diambil, barulah muncul sertifikat baru di atas tanah ini. Padahal sebelumnya tidak ada,” ujarnya.

Men Gumpul juga mengungkapkan bahwa penggugat sebelumnya telah dua kali mencabut gugatan atas objek yang sama di Pengadilan Negeri Palangka Raya, yang menurutnya menunjukkan ketidakyakinan terhadap kekuatan bukti sertifikat.

Sementara itu, Rina Mariana menegaskan tidak akan menyerahkan tanah tersebut untuk dieksekusi. Ia mengaku sudah hampir 23 tahun menempati dan merawat lahan itu.

“Saya merasa ditindas. Sertifikat milik Ibu Nani itu salah alamat, seharusnya berada di Jalan Raden Saleh 5 Gang 2, bukan di tanah saya,” katanya.

Rina berharap Pemerintah Kota Palangka Raya, khususnya Wali Kota Fairid Naparin, turun tangan menyelesaikan persoalan ini secara adil.

“Saya bukan orang mampu, tapi saya akan terus memperjuangkan hak saya. Tanah ini benar-benar milik saya, bukan mengambil milik orang lain,” ujarnya tegas.

Persoalan ini diharapkan dapat diselesaikan secara bijak tanpa merugikan salah satu pihak, serta mempertimbangkan sisi kemanusiaan di tengah konflik hukum yang berlarut-larut.( Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page