Example 728x250

Kasi Pemerintahan Desa Ramang Ahmad Yunan Berharap Kepada BPN Pulpis Cek Ulang Luas HGU PT AGL Sesuai Apa Tidak

Pulang Pisau-Monitorkalteng.co.id/kasi pemerintahan desa Ahmad Yunan hadiri Sidang ke sepuluh kades ramang Ramba bertempat di Pengadilan Negeri kabupaten pulang pisau kalimantan tengah,28/07/2025)

“Selesai hadiri sidang kasi pemerintahan desa Ramang Ahmad Yunan menyampaikan,” bahwa pihak perusahaan PT.AGL tidak transparan terkait berapa luasan HGU dan patokannya hingga sekarang tidak jelas hingga sekarang. warga desa dan pemerintahan desa Ramang tidak memiliki data tentang HGU. Ujarnya Yunan

Lanjut Ahmad Yunan menjelaskan sewaktu RDP dengan DPRD Pulang Pisau beberapa instansi terkait seperti dinas perijinan dan perkebunan tidak memiliki data yang sinkron dan

Saya mewakili pemerintah desa ramang bahwa Ramba saat ini masih aktif selaku kepala desa ramang.kami sangat menyesalkan atas tuduhan PT AGL yang menuduh kades ramba membuat atau mengunakan SKT palsu,”ucapnya

“Terkait SKT tersebut itu surat keterangan pemilik tanah yang di sandingkan dengan HGU.dan HGU yang saya ketahui berada di desa ramang itu juga tidak jelas kenapa saya berani mengatakan tidak jelas karena pihak perusahaan tidak ada mempunyai patok pisiknya di lapangan antara PT AGL dengan hak masyarakat

“Sebenarnya pihak perusahaan harus ada sosiallisasi kepada pemerintah desa yang baru juga menyampaikan keluasannya lahan berapa dan lokasinya dimana batas fisiknya harus ada. dari situlah kami selaku pemerintah desa sesalkan perbuatan dari pihak PT AGL,”ujarnya Ahmad Yunan

Jadi pemerintahan desa ramang sangat khawatir apa bila proses ini tetap dilanjutkan dalam arti mungkin kami pelaksana pemerintah desa tidak memiliki jaminan ataupun perlindungan hukum.kami melakukan kesalahan ataupun kekeliruan apakah begini buat kami di pemerintahan desa.dan kami berharap kepada pihak BPN pulang pisau harus melakukan pengecekan ulang lahan perusahaan.”tutupnya

Pewarta:Saprudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page