MONITOR KALTENG,KUALA PEMBUANG — Pembahasan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2026 memasuki tahap penting. Badan Anggaran (Banggar) DPRD Seruyan meminta seluruh angka dalam dokumen perubahan anggaran diselaraskan dengan kondisi keuangan daerah yang sebenarnya.
Pembahasan tersebut digelar Banggar DPRD Kabupaten Seruyan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di Ruang Rapat Serbaguna DPRD Seruyan, Kamis (10/9/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo, didampingi jajaran anggota Banggar. Dari pihak eksekutif hadir Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Seruyan, dr. Bahrun Abbas, Asisten Administrasi Umum Sekda Seruyan Yudiansyah, serta sejumlah pejabat terkait.
Persoalan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) menjadi salah satu titik perhatian dalam pembahasan. Pemerintah daerah menjelaskan bahwa angka SILPA dalam Perubahan APBD 2026 harus disesuaikan dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap laporan keuangan tahun anggaran sebelumnya.
Plh Sekda Seruyan dr. Bahrun Abbas mengatakan penyesuaian tersebut diperlukan agar perencanaan anggaran perubahan menggunakan angka yang benar-benar mencerminkan kondisi keuangan daerah.
“Hari ini pembahasan kebijakan umum Perubahan APBD 2026. Kita menyempurnakan perencanaan APBD murni dengan menyesuaikan nilai SILPA dan variabel lainnya sesuai dengan angka riil hasil audit BPK,” ujar Abbas.
Bahrun Abbas menegaskan, ruang fiskal pada Perubahan APBD 2026 terlebih dahulu diarahkan untuk memenuhi belanja yang bersifat wajib dan mengikat.
Di antaranya belanja pegawai ASN, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) paruh waktu, serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Setelah kewajiban tersebut terpenuhi, pemerintah daerah baru akan mengalokasikan anggaran untuk program pembangunan prioritas yang dinilai bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
“Prioritas di perubahan jelas untuk kegiatan wajib dan mengikat, seperti belanja pegawai ASN, P3K paruh waktu, hingga TPP. Setelah itu terpenuhi, baru kita masuk ke program pembangunan prioritas yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo mengungkapkan bahwa persoalan SILPA sebelumnya telah menjadi perhatian jajaran komisi DPRD, terutama Komisi B, saat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Daerah (LKPD).
Menurut Eko, terdapat perbedaan angka antara data yang disampaikan TAPD saat pembahasan dengan angka yang tercantum dalam dokumen anggaran.
Perbedaan tersebut kemudian kembali diklarifikasi dalam pembahasan Banggar bersama TAPD.
“Munculnya catatan SILPA ini berangkat dari pembahasan awal teman-teman komisi. Ada perbedaan antara angka yang disampaikan TAPD saat pembahasan dengan penyajian di dokumen. Namun tadi sudah diklarifikasi dan dijelaskan langsung oleh Ketua TAPD,” kata Eko.
Eko menegaskan, dokumen anggaran harus diperbaiki dan disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah yang sebenarnya. Menurut dia, SILPA merupakan sisa penggunaan anggaran tahun sebelumnya yang nilainya konkret sehingga harus tercermin secara tepat dalam dokumen APBD.
“Pasti diperbaiki, karena SILPA itu kan sisa penggunaan anggaran tahun lalu yang nilainya konkret, tidak mungkin nihil. Hal itulah yang kemarin dipertanyakan oleh teman-teman di DPRD,” tegasnya.
Pembahasan ini menjadi bagian penting dalam proses penyusunan Perubahan APBD Seruyan 2026. DPRD dan pemerintah daerah dituntut memastikan setiap angka dalam dokumen anggaran memiliki dasar yang jelas, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan sebelum perubahan APBD ditetapkan.(*As)













