Example 728x250

Enam Tanah Pemkab Seruyan Diklaim Ahli Waris, Pemerintah Tepis dengan Sertifikat

MONITOR KALTENG, KUALA PEMBUANG — Pemerintah Kabupaten Seruyan menegaskan enam bidang tanah yang tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD) tidak dapat diklaim sepihak. Pemkab menyatakan seluruh aset tersebut memiliki dasar sertifikat, tercatat dalam administrasi pemerintah daerah, serta didukung dokumen hukum.

Penegasan itu disampaikan Asisten III Setda Seruyan Yudiansyah dalam press release di Aula Dinas Kominfo Seruyan, Senin (24/8/2026).

Enam aset yang menjadi persoalan yakni Lapangan Gagah Lurus, Sekretariat Pramuka/Tempat Fitnes, eks Kecamatan Seruyan Hilir, SMP Negeri 1 Kuala Pembuang, RSUD Kuala Pembuang, dan Dermaga KP3.

Pemkab menyebut masing-masing bidang tanah telah memiliki sertifikat dan tercatat sebagai aset pada perangkat daerah terkait. Pemerintah juga merujuk Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 398 K/TUN/2009 tertanggal 6 Februari 2012.

Persoalan mencuat setelah adanya klaim kepemilikan dari ahli waris almarhum Dahlan bin Kamarudin bersama pihak yang memperoleh kuasa, yakni Dewan Pengurus Pusat Betang Mandau Talawang.

Pemkab Seruyan menegaskan tidak akan menyelesaikan persoalan berdasarkan klaim sepihak. Setiap pihak yang merasa memiliki hak dipersilakan membuktikannya melalui jalur hukum.

“Press release ini kami gelar agar nantinya tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di masyarakat, terutama di media sosial,” kata Yudiansyah.

Pemkab juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak melakukan tindakan sepihak di lapangan, termasuk terkait pemasangan papan informasi di enam lokasi aset pada 12 Agustus 2026.

Pemerintah memastikan akan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum untuk mengamankan dan mempertahankan aset daerah.

Pemkab Seruyan menegaskan, status enam bidang tanah tersebut harus ditentukan berdasarkan sertifikat, dokumen resmi, bukti kepemilikan, dan putusan hukum bukan berdasarkan klaim sepihak.

(Redaksi/Gunawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page