MONITOR KALTENG, PALANGKA RAYA – Momentum peringatan Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia di Kota Palangka Raya diwarnai pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya mengamankan seorang pria berinisial SU alias UD (55) bersama puluhan paket yang diduga sabu dengan berat bruto mencapai sekitar 17,02 gram.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, di Jalan Rindang Banua, Gang Rezeki, Kompleks Puntun Barak, Pintu Nomor 02, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Dari lokasi, petugas menemukan 26 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Barang tersebut diduga telah dikemas dalam paket-paket kecil yang siap diedarkan.
Tidak hanya narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran maupun pengemasan narkotika. Di antaranya plastik klip, sedotan yang telah dipotong dan diruncingkan, timbangan digital, kaleng rokok, sebuah kotak, telepon seluler, serta uang tunai sebesar Rp750 ribu.
Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’dang, S.T., M.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah hukum Polresta Palangka Raya.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti anggota dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dicurigai.
“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan. Dari hasil penyelidikan tersebut, anggota kemudian berhasil mengamankan terlapor beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu,” ujar AKP Yonika.
Petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan di lokasi tertutup yang disaksikan oleh masyarakat sekitar. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan puluhan paket yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 17,02 gram.
Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi Bidik Jaringan di Balik Barang Bukti
Pengungkapan ini menjadi sinyal bahwa peredaran narkotika masih menjadi persoalan serius di Kota Palangka Raya, termasuk di kawasan yang selama ini menjadi perhatian aparat penegak hukum.
AKP Yonika menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti pada penindakan terhadap satu orang. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain maupun jaringan yang berkaitan dengan barang bukti tersebut.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan maupun pihak lain yang berkaitan dengan barang bukti tersebut. Pemberantasan narkotika tidak berhenti pada satu tersangka saja,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pengungkapan 26 paket yang diduga sabu dengan berat bruto 17,02 gram bukan sekadar penindakan terhadap seorang terlapor. Polisi masih memiliki pekerjaan lanjutan untuk menelusuri dari mana barang tersebut diperoleh, kepada siapa akan diedarkan, serta apakah terdapat jaringan yang lebih besar di baliknya.
Dalam perkara tersebut, terlapor disangkakan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pengungkapan ini berlangsung hanya sehari menjelang puncak peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Di tengah momentum nasional tersebut, aparat penegak hukum kembali menunjukkan bahwa menjaga kemerdekaan bukan hanya berkaitan dengan upacara dan seremoni, tetapi juga memastikan masyarakat terlindungi dari ancaman serius seperti peredaran narkotika.
Kini, publik menunggu hasil pengembangan penyidikan Polresta Palangka Raya untuk menjawab pertanyaan yang lebih besar: apakah 17,02 gram sabu tersebut hanya berhenti pada seorang terlapor, atau menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di Kota Palangka Raya?.
(Redaksi)













