Example 728x250

SPT 2023 dan Jual Beli Rp150 Juta Jadi Titik Panas Sengketa Tabat Kalsa

MONITOR KALTENG, PALANGKA RAYA — Sengketa lahan di Jalan Tabat Kalsa, Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sabangau, kembali masuk ke Pengadilan Negeri Palangka Raya. Kali ini, persoalan berpusat pada Surat Pernyataan Tanah (SPT) yang terbit pada 2023 dan transaksi jual beli lahan senilai Rp150 juta.

Lima warga, yakni Teklie T. Assau, I Gusti Made Wirama, Lambak, Yusius Sanggak, dan Septo, menggugat sejumlah pihak yang mereka nilai menguasai atau mengklaim bidang tanah yang berada dalam satu hamparan di Jalan Tabat Kalsa, RT 006/RW 001.

Gugatan perbuatan melawan hukum itu diajukan melalui kuasa hukum Ir. Men Gumpul, SH dan Pua Hardinata, SH. Para tergugat adalah Juplianto, Ita Hartati, Gadjonedi Simpei, Toni, serta Ambrani alias Garing Tarantang. Lurah Kalampangan ditempatkan sebagai turut tergugat.

Gugatan tertanggal 16 Juni 2026 tersebut merupakan perkara yang kembali diajukan setelah gugatan sebelumnya bernomor 73/Pdt.G/2025/PN.Plk dinyatakan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (N.O.) oleh PN Palangka Raya pada 6 Oktober 2025.

Kuasa hukum penggugat, Men Gumpul, mengatakan perkara sebelumnya kandas karena persoalan formil berupa kurang pihak.

“N.O. hanya karena kurang pihak. Gadjonedi dan Toni tidak ditarik sebagai pihak. Sekarang sudah ditarik sebagai pihak,” kata Men Gumpul, Jumat, 2 Oktober 2026.

Dalam perkara baru ini, penggugat kembali membawa dalil mengenai asal-usul lahan yang mereka klaim telah digarap anggota Kelompok Tani Kahayan Maju sejak 1990-an.

Mereka menyebut bidang-bidang tanah tersebut telah memiliki dasar Surat Pernyataan Tanah yang teregister di kelurahan.

Masalah muncul ketika pada sekitar 2023 terpasang papan nama pihak lain di atas lahan yang diklaim para penggugat.

Penggugat kemudian mempersoalkan SPT atas nama Juplianto yang disebut terbit pada 2023. Dalam gugatan, SPT tersebut didalilkan berada di atas atau menindih bidang tanah yang sebelumnya telah diklaim para penggugat.

Persoalan menjadi lebih rumit karena, menurut dalil gugatan, SPT tersebut kemudian dicabut oleh Lurah Kalampangan.

Para penggugat mencantumkan adanya berita acara pencabutan SPT tertanggal 20 September 2023. Mereka mendalilkan pencabutan dilakukan karena surat tersebut terbit di atas bidang tanah yang sebelumnya telah memiliki surat pernyataan tanah atas nama Teklie T. Assau dan kawan-kawan.

Namun sengketa tidak berhenti pada persoalan surat.

Sebagian lahan yang dipersoalkan disebut telah berpindah tangan. Penggugat mendalilkan Gadjonedi Simpei menjual sebagian lahan kepada Toni. Lahan itu kemudian disebut kembali dialihkan Toni kepada Ambrani.

Transaksi terakhir inilah yang menjadi salah satu titik panas perkara.

Nilai jual beli yang disebut dalam gugatan mencapai Rp150 juta. Transaksi tersebut dilakukan di bawah tangan dan dibuktikan dengan kuitansi.

Para penggugat menilai peralihan tersebut tidak sah karena objek yang diperjualbelikan masih menjadi bagian dari lahan yang mereka klaim.

Perselisihan kepemilikan itu juga disebut telah merembet ke lapangan.

Dalam gugatan, para penggugat mendalilkan terjadi sejumlah gangguan terhadap lahan, antara lain papan nama dirusak, tanaman dicabut, serta parit batas ditutup.

Mereka kemudian meminta pengadilan menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Para penggugat juga meminta majelis hakim menyatakan jual beli antara Toni dan Ambrani tidak sah.

Selain itu, mereka meminta penerapan uang paksa atau dwangsom sebesar Rp1 juta per hari apabila pihak yang dihukum lalai menjalankan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Turut tergugat, yakni Lurah Kalampangan, diminta tunduk dan taat terhadap putusan pengadilan.

Perkara ini masih berada dalam proses persidangan. Dalil-dalil para penggugat merupakan bagian dari gugatan dan masih harus dibuktikan di hadapan majelis hakim.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum memperoleh tanggapan resmi dari para tergugat maupun turut tergugat. Ruang hak jawab terbuka bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page