MONITOR KALTENG, PALANGKA RAYA – Kedamangan Pahandut, Kota Palangka Raya, menyampaikan hasil Kerapatan Mantir Perdamaian Adat atas laporan yang diajukan Ketua Umum DPP Asosiasi Bawi Dayak, Budaya dan Wisata Kalimantan Tengah, Ius Eka Praptani Asi, kepada Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah.
Penyampaian hasil kerapatan tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat yang digelar pada 22 Juni 2026 untuk membahas laporan berdasarkan surat yang diajukan Ius Eka Praptani Asi.
Damang Adat Pahandut, Wiliam, menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan para Mantir Perdamaian Adat Kedamangan Pahandut serta mempelajari secara menyeluruh substansi laporan yang disampaikan melalui Dewan Adat Dayak (DAD) Kota Palangka Raya.
Berdasarkan hasil pembahasan, Kerapatan Mantir menyimpulkan bahwa persoalan yang dipersoalkan antara Ius Eka Praptani Asi dan Zeze Galuh berawal dari unggahan di media sosial yang melibatkan Zeze Galuh dan Mehong.
Menurut Wiliam, Zeze Galuh telah mengakui kesalahannya kepada Mehong, menyampaikan permohonan maaf, serta menyatakan kesediaannya menghapus unggahan yang menjadi pemicu persoalan. Dengan demikian, sengketa antara Zeze Galuh dan Mehong dinyatakan telah selesai secara kekeluargaan.
“Kami berkesimpulan bahwa persoalan yang dilaporkan Ius merupakan imbas dari persoalan antara Zeze dan Mehong yang sebenarnya sudah selesai. Setelah kami pelajari bersama sekretaris dan para mantir, persoalan antara Ius dan Zeze tidak berkaitan dengan suku, adat, maupun pelanggaran hukum adat,” ujar Wiliam.
Atas dasar itu, Kedamangan Pahandut memutuskan perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan ke Sidang Adat tingkat Provinsi Kalimantan Tengah karena tidak memenuhi unsur sebagai sengketa adat.
“Masalah tersebut merupakan persoalan pribadi dan tidak termasuk perkara adat dalam bingkai Huma Betang, sehingga tidak dapat diproses melalui mekanisme sidang adat,” tegasnya.
Selain pertimbangan substansi, Dewan Adat Dayak Kota Palangka Raya juga menyampaikan bahwa Ius Eka Praptani Asi merupakan warga Kecamatan Jekan Raya. Dengan demikian, secara kewilayahan perkara tersebut berada di luar kewenangan Kedamangan Pahandut.
Berdasarkan pertimbangan substansi maupun kewenangan wilayah, Kerapatan Mantir Perdamaian Adat Kedamangan Pahandut memutuskan laporan tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut melalui mekanisme peradilan adat di Kedamangan Pahandut maupun diteruskan ke Sidang Adat tingkat Provinsi Kalimantan Tengah.
Sementara itu, Ius Eka Praptani Asi menyatakan menghormati keputusan Kerapatan Mantir Perdamaian Adat Kedamangan Pahandut. Namun, ia menegaskan akan melanjutkan laporannya ke Kedamangan Jekan Raya karena berdomisili di wilayah tersebut.
Menurut Ius, langkah itu ditempuh agar laporannya dapat diproses sesuai kewenangan wilayah adat yang berlaku.
“Selanjutnya saya akan menyampaikan laporan ke Kedamangan Jekan Raya. Apabila nantinya saya masih belum mendapatkan kepuasan dan rasa keadilan dalam penerapan hukum adat, maka saya akan menempuh jalur hukum negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ius.
Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk ikhtiarnya untuk memperoleh kepastian hukum dan keadilan melalui mekanisme yang tersedia, baik melalui jalur peradilan adat maupun hukum nasional.
(Redaksi/ Gunawan)













