MONITOR KALTENG, PALANGKA RAYA – Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Penambang Rakyat Kalimantan Tengah (DPP APR-KT) secara tegas meminta pemerintah pusat dan daerah untuk mengevaluasi regulasi terkait Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Hal ini disampaikan menyusul kekhawatiran bahwa aturan yang berbelit-belit hanya akan menguntungkan pemodal besar atau “sultan”, sementara penambang kecil justru terancam kemiskinan.
Usai menghadiri Audiensi dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (14/4/2026), Ketua Umum DPP APR-KT Agus Prabowo menekankan bahwa sulitnya akses perizinan akan menciptakan stigma negatif bagi penambang lokal.
“Kalau IPR dipersulit, itu percuma. Hanya orang-orang mampu yang bisa mengurusnya. Penambang skala kecil akan kesulitan dan otomatis mereka tetap dicap sebagai penambang liar atau maling di kampungnya sendiri,” tegasnya di hadapan awak media.
APR-KT menilai, jika perizinan dipermudah, bahkan digratiskan bagi masyarakat menengah ke bawah, maka para penambang akan lebih mudah dibina untuk mengikuti aturan lingkungan, seperti kewajiban reklamasi dan reboisasi pascatambang.
Sebaliknya, regulasi yang menyulitkan justru menghambat terciptanya pertambangan yang ramah lingkungan.
“Kami berjuang untuk Sila Kelima, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Jangan sampai masyarakat lokal hanya menjadi penonton di luar pagar di negerinya sendiri,” tambahnya.
Dalam audiensi tersebut, APR-KT juga menyoroti terbatasnya usulan WPR yang saat ini baru mencakup lima wilayah. Mereka meminta agar WPR dideratakan di seluruh 12 kabupaten dan satu kota di Kalimantan Tengah yang memiliki potensi kandungan emas.
Pihaknya juga mengkritik kurangnya transparansi dan koordinasi dalam penentuan titik lokasi WPR. APR-KT meminta pemerintah untuk melibatkan kelompok penambang secara langsung dalam pemetaan lokasi agar wilayah yang ditetapkan benar-benar memiliki potensi cadangan emas, bukan lahan kosong.
Menanggapi isu mengenai penetapan titik WPR di lokasi yang sudah beroperasi, APR-KT menyatakan akan menerjunkan tim investigasi lapangan untuk memverifikasi data tersebut.
“Anggota kami mencapai 6.744 orang. Kami akan segera melaksanakan Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) untuk menyatukan suara. Aksi massa yang sebelumnya direncanakan memang dialihkan menjadi audiensi demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), namun perjuangan kami untuk hak penambang rakyat tetap berlanjut,” pungkasnya.
Pertemuan ini diharapkan menjadi titik awal bagi Pemerintah Provinsi Kalteng dan DPRD untuk lebih serius memperjuangkan legalitas penambang rakyat ke tingkat pusat, sekaligus menertibkan praktik razia yang dianggap merugikan ekonomi masyarakat kecil. (red)













