Monitor Kalteng ll Kuala Pembuang ll Seruyan,— Kepolisian Resor Seruyan kembali menunjukkan ketegasan dalam perang melawan narkotika. Sebanyak 57 bungkus sabu dengan total berat 14,49 gram dimusnahkan oleh Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Seruyan dalam sebuah prosesi terbuka yang digelar pada Jumat sore di halaman Aula Patriatama 95, 12/12/2025.
Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk transparansi penegakan hukum serta komitmen kepolisian dalam mencegah terjadinya penyalahgunaan barang bukti. Keempat tersangka yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini masih menjalani proses penyidikan, sementara barang bukti mereka dipastikan tidak lagi memiliki potensi untuk diselewengkan.
Kegiatan dipimpin langsung oleh KBO Sat Resnarkoba Polres Seruyan, IPDA Dwi Priyono, S.H., dan dihadiri unsur Kejaksaan Negeri Seruyan serta Dinas Kesehatan Kabupaten Seruyan. Keterlibatan dua institusi tersebut memastikan proses pemusnahan berjalan akuntabel, sesuai prosedur hukum, dan memenuhi standar keamanan.
“Pemusnahan hari ini merupakan bentuk pertanggungjawaban kami kepada publik sekaligus langkah preventif agar barang bukti sitaan tidak disalahgunakan kembali. Ini menunjukkan keseriusan Polres Seruyan dalam memerangi peredaran narkoba,” ujar IPDA Dwi Priyono dalam pernyataannya.
Potret Peredaran: Kecil dalam Berat, Besar dalam Ancaman
Meski barang bukti yang dimusnahkan secara nominal terbilang kecil, penyidik menilai 57 bungkus sabu tersebut mencerminkan pola distribusi jaringan kecil yang memanfaatkan paket berukuran mikro untuk mengurangi risiko terdeteksi. Pola ini dianggap sebagai tantangan tersendiri dalam upaya pemberantasan narkoba di tingkat daerah.
Pemusnahan barang bukti secara terbuka juga menjadi penegasan bahwa penanganan narkotika tak berhenti pada penangkapan pelaku. Akuntabilitas dalam proses hukum, termasuk pengawasan atas barang bukti, menjadi aspek penting yang turut dijaga oleh aparat.
Sinergi Lintas Sektor untuk Penguatan Penegakan Hukum
Kolaborasi antara kepolisian, kejaksaan, dan unsur kesehatan mencerminkan pendekatan multi-sektor dalam penanganan kasus narkoba.
Setiap institusi menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya guna memastikan proses berlangsung tanpa celah untuk penyimpangan.
Di akhir kegiatan, Polres Seruyan kembali mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
Polres menekankan bahwa partisipasi publik menjadi fondasi penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.
Dengan dimusnahkannya barang bukti ini, Polres Seruyan ingin menegaskan bahwa komitmen mereka tidak berhenti pada penegakan hukum semata, namun juga pada upaya menjaga integritas penanganan kasus, demi Seruyan yang lebih aman dari ancaman narkotika.
As_monitor Kalteng. Co. Id













