MONITOR KALTENG, KUALA PEMBUANG – Pemerintah Kabupaten Seruyan mulai memperkuat fondasi regulasi daerah melalui pengajuan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) yang dinilai strategis bagi pelayanan publik dan pembangunan jangka panjang. Dua regulasi tersebut mengatur pengelolaan sanitasi air limbah domestik dan penyelenggaraan perhubungan di daerah.
Penyampaian dilakukan Wakil Bupati Seruyan H. Supian dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 DPRD Kabupaten Seruyan di Gedung Paripurna DPRD, Rabu, 4 Juni 2026.
Dalam pidato pengantarnya, Supian menegaskan kedua Raperda tersebut merupakan instrumen penting untuk menjawab tantangan pembangunan yang semakin kompleks seiring pertumbuhan penduduk dan aktivitas ekonomi di Kabupaten Seruyan.
Raperda Sanitasi Air Limbah Domestik disusun sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pemerintah daerah menilai peningkatan jumlah penduduk dan pembangunan kawasan permukiman telah berdampak pada meningkatnya volume limbah domestik yang berpotensi mencemari lingkungan apabila tidak dikelola secara sistematis.
“Air limbah domestik yang tidak tertangani dengan baik dapat menurunkan kualitas lingkungan, mencemari sumber air, serta meningkatkan risiko gangguan kesehatan masyarakat,” kata Supian di hadapan anggota DPRD.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah ingin memastikan adanya kepastian hukum dalam pengelolaan air limbah, mulai dari proses pengumpulan, pengolahan hingga pembuangan akhir. Langkah ini dinilai penting untuk mendukung terciptanya lingkungan yang sehat dan berkelanjutan.
Selain sektor sanitasi, pemerintah daerah juga mengusulkan Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan di Daerah. Regulasi ini dirancang untuk memperkuat tata kelola transportasi, meningkatkan keselamatan lalu lintas, serta mendukung kelancaran mobilitas masyarakat dan distribusi ekonomi.
Raperda tersebut mengacu pada sejumlah ketentuan nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta berbagai regulasi teknis di bidang transportasi. Aturan itu juga menyesuaikan perubahan kewenangan pengelolaan penerangan jalan yang kini berada di bawah Dinas Perhubungan.
Menurut Supian, keberadaan regulasi yang kuat menjadi kebutuhan mendesak agar pelayanan transportasi di daerah dapat berjalan lebih tertib, aman, dan memiliki kepastian hukum.
Pemerintah Kabupaten Seruyan berharap pembahasan bersama DPRD dapat menghasilkan regulasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan daerah. Untuk itu, seluruh perangkat daerah terkait diminta aktif memberikan masukan dan menyiapkan data pendukung selama proses pembahasan berlangsung.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Plh Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah, serta sejumlah undangan lainnya.
Dengan diajukannya dua Raperda tersebut, Pemkab Seruyan menargetkan peningkatan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat arah pembangunan daerah yang lebih tertata, sehat, dan berkelanjutan.(*As)













