JAMBI – Penanganan internal kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang remaja perempuan berusia 18 tahun di Provinsi Jambi menuai sorotan publik. Pasalnya, tiga oknum anggota kepolisian yang diduga berada di lokasi kejadian dan menyaksikan peristiwa tersebut hanya dijatuhi sanksi etik berupa penempatan khusus (patsus) selama 21 hari serta permintaan maaf terbuka.(19/4/2026)
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea secara terbuka mengkritik keras langkah tersebut. Melalui akun media sosial pribadinya, ia mempertanyakan dasar hukum yang digunakan oleh pihak berwenang dalam menjatuhkan sanksi.
Menurutnya, tindakan membiarkan kejahatan terjadi di depan mata—terlebih oleh aparat penegak hukum—seharusnya tidak cukup diselesaikan melalui sanksi etik, melainkan harus diproses secara pidana.
Hotman menegaskan, dalam perspektif hukum pidana, seseorang yang berada di lokasi kejadian dan dianggap turut memberikan kesempatan terjadinya tindak kejahatan dapat dikenai hukuman. Ia bahkan menyoroti informasi yang beredar bahwa oknum tersebut diduga tidak mencegah, bahkan tertawa saat peristiwa berlangsung.
“Jika pelaku utama terancam hukuman 12 tahun penjara, maka pihak yang turut membiarkan bisa dijerat hingga dua pertiga dari ancaman tersebut,” ujarnya.
Untuk mengawal proses hukum dan keadilan bagi korban, tim “Hotman 911” disebut telah menjalin komunikasi dengan keluarga korban guna membuat laporan resmi ke pihak kepolisian di Jakarta.
Kasus ini pun memicu perdebatan di tengah masyarakat, khususnya terkait apakah sanksi etik berupa permintaan maaf dan patsus sudah cukup, atau justru diperlukan proses hukum pidana terhadap oknum yang diduga lalai dan membiarkan terjadinya kejahatan serius tersebut.
#beritaviral #infoterkini
(Redaksi)













