Example 728x250

Satresnarkoba Polres Seruyan berhasil amankan seorang pengedar narkotika jenis sabu

Monitor Kalteng – Kuala Pembuang // Pada hari Jumat tanggal 4 Juli 2025 Sekitar Jam 17.30 Wib, Anggota Sat Resnarkoba Polres Seruyan mendapatkan informasi dari masyarakat  bahwa adanya penyalahgunaan narkotika gol I jenis sabu, disebuah rumah di jalan S Parman, Rt.001,Rw.001, Desa persil raya, kecamatan Seruyan hilir, kabupaten Seruyan Propinsi Kalimantan Tengah.

Anggota Satresnarkoba Polres Seruyan sekitar jam 21.00 WIB segera meluncur ketempat yang diinformasikan, kemudian Anggota Sat Resnarkoba Polres Seruyan melihat seseorang yang berada di rumah tersebut  dan langsung di amankan.

Setelah  diinterogasi oleh Anggota Sat Resnarkoba Polres Seruyan orang tersebut mengaku bernama “NH” kemudian Anggota Sat Resnarkoba Polres Seruyan memanggil SG dan BY Untuk menyaksikan penggeledahan badan tersangka NH.

Disaat penggeledahan oleh  Anggota Sat Resnarkoba Polres Seruyan ditemukan 2 (dua) buah paket yang di duga Narkotika gol I bukan tanaman jenis Sabu dan 1 (satu) buah potongan Pil Ekstasi berwarna merah di dalam kantong celana depan kanan tersangka “NH” dan 1 (satu) buah Kotak Roko Merk Arow yang berisikan 1 (satu) buah pipet kaca di saku celana bagian belakang sebelah kiri, dan 1 (satu) buah Handphone Merk VIVO Y02 berwarna Orchid Blue di saku celana bagian belakang sebelah kanan, kemudian terlapor dan barang – barang bukti yang di temukan tersebut di amankan dan di bawa ke Polres Seruyan untuk dilakukan Proses lebih lanjut.

Pasal yang disangkakan yaitu Tindak Pidana Bidang Narkotika sesuai Pasal 114 Ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang  Narkotika.(*As)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page