Monitor Kalteng – Kuala Pembuang //Berdasarkan Informasi dari masyarakat yang di posting di media sosial bahwa adanya peredaran diduga Narkotika Gol I Jenis Sabu di Desa Telaga Pulang Kec. Danau Sembuluh Kabupaten Seruyan Propinsi Kalteng.
Selanjutnya atas informasi tersebut kemudian Anggota Sat Resnarkoba Polres Seruyan Pada Hari, Jumat tanggal 04 Juli 2025 Sekitar jam 09.00 Wib berangkat menuju Desa Telaga Pulang Kecamatan Danau Sembuluh Kabupaten Seruyan Propinsi Kalteng untuk melakukan Penyelidikan.
Kemudian didapatkanlah Informasi bahwa inisial “W” menjual atau mengedarkan diduga Narkotika Gol I Jenis Sabu di sebuah rumah yang di tempatinya yang berada di pinggir sungai DAS Seruyan yaitu di Jalan M Yakin B Rt.4 Rw.1 Desa Telaga Pulang Kecamatan Danau Sembuluh Kabupaten Seruyan tersebut .
Anggota Satresnarkoba Seruyan setelah mendapat informasi langsung menuju rumah tersebut, kemudian sekitar jam 14.15 Wib Anggota Sat Resnarkoba Polres Ssruyan mengamankan seseorang Laki-laki yang berada didalam rumah tersebut dan mengaku berinisial “W’.
Kemudian Anggota Satresnarkoba polres seruyan memanggil YP Bin BA, GL SD Bin SHd dan setelah itu
anggota Satresnarkoba Polres Seruyan memperlihatkan surat perintah tugas dan meminta untuk menyaksikan penggeledahan Rumah/Tempat tertutup lainnya kemudian di lakukan proses penggeledahan.
Disaat penggeledahan di temukan 1 (satu) buah tas warna Coklat yang berisikan 3 (tiga) Bungkus paket Narkotika Gol I jenis Sabu seberat 0.71 (Nol koma tujuh satu) gram, 3 (tiga) Bendel Plastik Klip, 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan warna putih, 1 (satu) buah Handphone merek OPPO warna Biru.
Penggeledahan Badan/Pakaian juga dilakukan kepada “W” dan ditemukan Uang Tunai sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) yang berada di dalam saku celana belakang yang mana uang tersebut hasil penjualan Narkotika golongan I jenis sabu, yang mana barang-barang yang ditemukan tersebut diakui oleh tersangka adalah miliknya dan dalam penguasaanya, kemudian terlapor beserta barang bukti di amankan ke polres seruyan guna proses lebih lanjut.
Adapun pasal yang disangkakan adalah Tindak Pidana Bidang Narkotika sesuai Pasal 114 Ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*As)













