Example 728x250

Satgas PKH Ambil Alih Tambang Ilegal PT AKT di Murung Raya,Denda Rp 4,2 Triliun Menanti

Juru bicara satgas PKH, Barita Simanjuntak

MONITOR KALTENG, PALANGKA RAYA – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengambil alih lahan tambang batubara seluas 1.699 hektare di Murung Raya, Kalimantan Tengah. Penertiban dilakukan terhadap PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) yang beroperasi tanpa izin.
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan, perusahaan tersebut terus melakukan penambangan meski izinnya telah dicabut sejak 2017. “Satgas PKH secara resmi menguasai kembali lahan yang digunakan sebagai area bukaan tambang oleh PT AKT,” ujarnya di Bandara Tjilik Riwut, Kamis (22/1/2026).
Pencabutan izin PT AKT terjadi karena perusahaan menjadikan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) sebagai jaminan utang tanpa persetujuan pemerintah. Namun, aktivitas penambangan tetap berlanjut hingga 15 Desember 2025.
Barita menegaskan, penertiban ini merupakan langkah awal penegakan hukum. Satgas PKH kini melakukan inventarisasi aset di lapangan untuk langkah pengawasan selanjutnya.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page