MONITOR KALTENG, KOTAWARINGIN BARAT – Persidangan kasus dugaan korupsi pembangunan pabrik tepung ikan di Desa Sungai Kapitan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, kini menjadi perhatian publik. Alih-alih menghadirkan kejelasan, dinamika sidang justru memunculkan polemik baru terkait perbedaan mencolok antara pleidoi terdakwa dan replik Jaksa Penuntut Umum (JPU).(16/4/2026)
Dalam pleidoi yang dibacakan sebelumnya, terdakwa disebut didakwa terlibat dalam penyimpangan pengadaan alat serta bahan baku yang mengakibatkan pabrik tidak berfungsi dan dinilai tidak memiliki nilai ekonomis.
Namun, fakta berbeda justru muncul dalam sidang replik. JPU menyampaikan bahwa pabrik tersebut pernah beroperasi dan bahkan menghasilkan produk. Perubahan narasi ini langsung memantik tanda tanya publik, terkait konsistensi konstruksi perkara yang dibangun selama proses persidangan.
Kuasa hukum terdakwa, Norharliansyah, menilai adanya ketidaksinkronan dalam penanganan kasus tersebut. Ia menyebut perubahan keterangan dalam replik mengindikasikan bahwa perkara ini terkesan dipaksakan, sehingga kliennya berada dalam posisi yang dirugikan secara hukum.
“Perbedaan antara pleidoi dan replik ini sangat mendasar. Ini bukan sekadar tafsir, tetapi menyangkut fakta utama perkara,” ujarnya.
Hal senada disampaikan oleh dua terdakwa lainnya, DP dan RM. Keduanya membantah seluruh tuduhan korupsi dan menegaskan bahwa pembangunan pabrik telah dilaksanakan sesuai dengan rencana anggaran yang ditetapkan. Mereka juga mempertanyakan dasar hukum yang digunakan hingga perkara ini bergulir sebagai kasus korupsi.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Galeh Setiyawan Sakuntala, belum memberikan keterangan lebih lanjut saat dikonfirmasi awak media. Sikap tersebut justru mempertegas kabut ketidakjelasan yang menyelimuti perubahan narasi dalam persidangan.
Kini, perhatian publik tertuju pada majelis hakim yang akan menentukan arah putusan. Apakah perbedaan fakta yang mencuat dalam persidangan akan menjadi pertimbangan utama, atau justru diabaikan dalam proses pengambilan keputusan.
Kasus ini tidak hanya menjadi ujian bagi para pihak yang berperkara, tetapi juga menjadi cerminan konsistensi dan transparansi penegakan hukum. Polemik pleidoi dan replik yang berkembang pun berpotensi menjadi sorotan luas, bahkan viral, di tengah meningkatnya perhatian masyarakat terhadap integritas proses peradilan.
(Redaksi)













