Example 728x250

Purdiono Dukung Wacana Gaji PPPK Ditanggung APBN, Dinilai Ringankan Beban Fiskal Daerah

MONITOR KALTENG, PALANGKA RAYA – Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah, Purdiono, menyambut positif wacana pengalihan pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menurutnya, langkah tersebut dapat menjadi solusi untuk mengurangi beban keuangan pemerintah daerah sekaligus memperkuat kapasitas fiskal daerah.

Purdiono menilai, selama ini banyak pemerintah daerah menghadapi tantangan dalam memenuhi kebutuhan belanja pegawai di tengah keterbatasan ruang fiskal.

Di sisi lain, daerah juga dituntut untuk mengalokasikan anggaran bagi pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, serta berbagai program prioritas yang berdampak langsung bagi masyarakat.

“Program PPPK ini merupakan kebijakan pemerintah pusat. Karena itu, pembiayaannya memang lebih tepat jika menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui APBN,” ujar Purdiono, Selasa (23/6/2026).

Ia menjelaskan, apabila kebijakan tersebut direalisasikan, anggaran daerah yang selama ini digunakan untuk membayar gaji PPPK dapat dialihkan untuk mendukung berbagai program pembangunan dan peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat.

Dengan demikian, pemerintah daerah memiliki ruang yang lebih luas untuk mempercepat pembangunan sesuai kebutuhan masing-masing wilayah.

Selain memberikan manfaat bagi daerah, Purdiono juga menilai pengalihan pembiayaan ke APBN berpotensi memberikan kepastian bagi para PPPK dalam menerima hak-haknya. Dukungan pembiayaan dari pemerintah pusat dinilai dapat memperkuat keberlanjutan program PPPK di daerah serta menjaga stabilitas pelaksanaannya dalam jangka panjang.

“Daerah memiliki kemampuan fiskal yang berbeda-beda. Jika pembiayaan ditanggung pusat, tentu akan membantu daerah dalam menjaga keseimbangan anggaran sekaligus memastikan kesejahteraan PPPK,” katanya.

Wacana pengalihan gaji PPPK ke APBN mencuat setelah adanya kesepakatan dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).

Usulan tersebut mendapat perhatian dari berbagai daerah karena dinilai dapat menjawab persoalan keterbatasan anggaran yang selama ini menjadi tantangan dalam pengelolaan tenaga PPPK.

Apabila diterapkan, kebijakan tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat kondisi fiskal daerah, tetapi juga mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik melalui keberlanjutan penempatan tenaga PPPK di berbagai sektor strategis, seperti pendidikan, kesehatan, dan pelayanan pemerintahan.

Dengan adanya dukungan pembiayaan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah diharapkan dapat lebih fokus mengoptimalkan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat tanpa terbebani oleh tingginya belanja pegawai. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page