Example 728x250

Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Kalteng Dimulai 23 Juni, Berlaku Selama Tiga Bulan

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah resmi mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan berlangsung selama tiga bulan, terhitung mulai 23 Juni hingga 23 September 2025.

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah resmi mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan berlangsung selama tiga bulan, terhitung mulai 23 Juni hingga 23 September 2025. Kebijakan ini digelar dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-68 Provinsi Kalimantan Tengah dan HUT ke-80 Republik Indonesia.

Melalui program ini, masyarakat dibebaskan dari berbagai denda dan tunggakan pajak kendaraan, baik roda dua maupun roda empat. Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, mengatakan bahwa kebijakan ini bertujuan mendorong kesadaran masyarakat untuk taat pajak sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

> “Bayar Pajakmu, Bangun Huma Betang, Wujudkan Kalteng Berkah, Kalteng Maju, itu tema yang kami usung. Kami mengajak masyarakat memanfaatkan momentum ini sebaik-baiknya,” ujar Agustiar saat menyampaikan program 100 hari kerja di Istana Isen Mulang, Palangka Raya, Senin (2/6/2025).

Bebas Denda, Bebas Tunggakan

Adapun kebijakan yang diberikan dalam program pemutihan ini meliputi:

Pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Pembebasan pokok tunggakan PKB

Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II)

Pembebasan Bea Balik Nama kendaraan mutasi dari luar provinsi

Pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya

Meski demikian, wajib pajak tetap diwajibkan membayar sejumlah komponen, antara lain pajak pokok tahun berjalan, SWDKLLJ tahun berjalan, serta biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Rincian Biaya Administratif

Berikut adalah biaya administratif yang tetap berlaku selama program pemutihan berlangsung:

BPKB: Rp 225.000 (roda dua), Rp 375.000 (roda empat)

STNK: Rp 100.000 (roda dua), Rp 200.000 (roda empat)

Plat Nomor: Rp 60.000 (roda dua), Rp 100.000 (roda empat)

Pemprov Kalteng berharap program ini dapat menjadi insentif bagi masyarakat untuk menertibkan administrasi kendaraannya dan secara tidak langsung mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Warga diimbau segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum masa program berakhir pada 23 September 2025.( Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page