MONITOR KALTENG,PALANGKA RAYA — Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya melaksanakan sita eksekusi atas objek sengketa tanah seluas 5 hektare di Jalan Matal, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya, pada 13 Oktober 2026.
Sita eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut perkara sengketa tanah antara Suhardi Stepanus Monong semasa hidup melawan Eliser dan kawan-kawan. Permohonan pelaksanaan eksekusi diajukan oleh ahli waris melalui kuasa hukum pihak pemenang perkara.
Pelaksanaan eksekusi didasarkan pada Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor 46/PDT/2023/PT.PLK tanggal 12 Januari 2026 juncto Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 175/PDT.G/2022/PN.PLK. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Sebelum pelaksanaan sita eksekusi, proses hukum disebut telah melalui tahapan aanmaning atau teguran kepada pihak terkait serta konstatering, yakni pencocokan objek sengketa dengan penetapan dan data di lapangan.
Pelaksanaan sita eksekusi pada 13 Oktober 2026 berlangsung tanpa gangguan berarti. Petugas pengadilan menjalankan tugas dengan pengamanan aparat serta melibatkan petugas pengukuran dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya.
Kuasa hukum pihak pemohon, Pua Hardinata, menyatakan bahwa tahapan selanjutnya dapat ditempuh sesuai prosedur hukum yang berlaku setelah melewati tenggang waktu yang ditentukan dan apabila tidak terdapat perlawanan yang menghambat proses eksekusi.
Ia juga menyebutkan, apabila eksekusi lanjutan telah diperintahkan pengadilan dan terdapat bangunan di atas objek sengketa, tindakan terhadap bangunan tersebut harus dilaksanakan berdasarkan penetapan serta prosedur hukum yang berlaku.
Pelaksanaan sita eksekusi ini menjadi bagian dari proses tindak lanjut putusan pengadilan atas sengketa lahan seluas 5 hektare di kawasan Jalan Matal, Palangka Raya.(Redaksi)











