Seruyan ll Monitor kalteng // Pemerintah Kabupaten Seruyan memastikan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) akan digelar dalam kurun waktu enam bulan ke depan, sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan teknis (juklis) dari Kementerian Dalam Negeri.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispemdes) Kabupaten Seruyan, Rusdi Hidayat, saat ditemui di ruang kerjanya pada Rabu (21/1/2026).
Rusdi menjelaskan bahwa secara normatif, tahapan Pilkades terdiri dari empat fase utama, yakni persiapan, pencalonan, pemungutan suara (pencoblosan), serta penetapan dan pelantikan kepala desa terpilih. Seluruh tahapan tersebut wajib dilaksanakan secara berurutan dan terukur, guna menjamin legitimasi hasil Pilkades.
“Jika mengacu juklis dari kementerian, Pilkades harus berjalan dalam rentang enam bulan. Artinya, apabila pencoblosan direncanakan misalnya 1 Juni, maka paling tidak sejak awal Februari sudah ada rangkaian kegiatan persiapan yang berjalan,” ujar Rusdi.
Perda Sudah Ada, Jadwal Tunggu Arahan Kepala Daerah
Rusdi menegaskan bahwa secara regulasi daerah, Peraturan Daerah (Perda) tentang Pilkades telah tersedia. Namun hingga saat ini, pihaknya masih menunggu petunjuk dan keputusan pimpinan daerah, khususnya terkait penetapan tanggal pelaksanaan pencoblosan.
“Secara aturan kita sudah siap. Sekarang kami (Kabupaten melalui instansi teknis) meminta arahan kepala daerah terkait waktu pelaksanaan,” jelasnya.
Sekretariat Pilkades Kabupaten Disiapkan, Media dan LSM Dilibatkan
Dalam rangka menunjang transparansi dan akuntabilitas, Dispemdes berencana mendirikan sekretariat Pilkades tingkat kabupaten. Sekretariat ini nantinya akan menjadi pusat informasi terbuka terkait seluruh proses Pilkades di Seruyan.
“Di sekretariat itu nanti teman-teman media, LSM, dan masyarakat bisa mengetahui informasi Pilkades, mulai dari jumlah calon kepala desa, daftar pemilih tetap (DPT), hingga kelengkapan administrasi lainnya,” kata Rusdi.
Langkah ini dinilai penting untuk menekan potensi konflik dan manipulasi data, terutama di desa-desa dengan jumlah pemilih besar atau riwayat Pilkades yang rawan gesekan.
51 Desa, Serentak atau Bertahap Masih Dikaji
Terkait Pilkades yang akan digelar di 51 desa, Rusdi mengungkapkan bahwa hingga kini masih dikaji apakah pelaksanaannya akan dilakukan secara serentak penuh atau dengan opsi lain. Keputusan tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam forum FKPD (Forum Kerja Pemerintah Daerah) dalam waktu dekat.
“Kita akan bicarakan secara matang di forum FKPD, karena menyangkut kesiapan anggaran, pengamanan, dan sumber daya,” ujarnya.
Dana Pilkades Bervariasi, Tergantung Jumlah Pemilih
Soal anggaran, Rusdi menyebutkan bahwa besaran dana Pilkades tidak disamaratakan, melainkan disesuaikan dengan jumlah pemilih di masing-masing desa. Hal ini sekaligus membuka ruang pengawasan publik agar penggunaan anggaran benar-benar proporsional dan tepat sasaran.
Manual atau E-Voting, Masih Digodok
Menariknya, Dispemdes juga membuka opsi penggunaan sistem e-voting dalam Pilkades Seruyan. Namun untuk sementara, sistem manual masih menjadi pilihan utama, sembari menunggu kesiapan teknis dan regulasi.
“Untuk saat ini kita masih menggunakan sistem manual. Tapi tidak menutup kemungkinan e-voting diterapkan sebagai percontohan,” terang Rusdi.
Syarat Calon Kades Relatif Longgar
Terkait persyaratan calon kepala desa, Rusdi menegaskan tidak ada syarat khusus yang memberatkan. Calon kades cukup berijazah minimal SMP dan berusia sekurang-kurangnya 25 tahun.
Dispemdes Akui Potensi Kerawanan, Minta Peran Aktif Publik
Rusdi juga secara terbuka mengakui bahwa Pilkades memiliki potensi kerawanan, baik dari sisi konflik sosial, politik uang, hingga sengketa hasil pemilihan. Oleh karena itu, ia mengajak awak media, LSM, dan masyarakat untuk terlibat aktif dalam pengawasan.
“Kita semua berharap Pilkades ini berjalan aman dan kondusif. Kami sangat terbuka terhadap masukan, saran, dan kerja sama dari semua unsur,” pungkasnya.
*As_monitorkalteng.co.id.













