Monitorkalteng.co.id –Kuala Pembuang – Sejumlah Pengurus, Pengawas, dan Penasehat Koperasi Produsen Pelangi Tanggul Harapan (KPPTH) yang berdomisili di Desa Tanggul Harapan (Unit V), Pematang Limau, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, bertekad melaporkan seorang anggota berinisial “G” ke pihak berwajib. Laporan ini terkait dugaan pengambilalihan kepengurusan koperasi secara paksa yang terjadi pada Selasa, 17 Juni 2025.
Ketua KPPTH Desa Tanggul Harapan, Turman, menjelaskan bahwa persoalan koperasi bermula pada akhir Desember 2023. “Sdr. ‘G’ berusaha mengambil alih kepengurusan koperasi tanpa memberikan penjelasan yang jelas terkait kesalahan apa yang dilakukan oleh pengurus sebelumnya,” ujar Turman.
Turman juga menambahkan bahwa dirinya pernah dilaporkan ke polisi dengan tuduhan tidak membayarkan kewajiban kepada salah satu anggota koperasi. “Saya hadir memenuhi panggilan pihak kepolisian, dan akhirnya tuduhan tersebut tidak terbukti,” tegas Turman.
Sementara itu, Subagio, Pengurus Koperasi PPTH Desa Pematang Limau, mengatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat kepada pemerintah melalui DPRD Kabupaten Seruyan untuk mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait masalah ini. Namun, hingga saat ini belum ada tanggapan resmi.
“Dari pengamatan kami, dugaan intervensi oleh oknum-oknum pemerintah yang tidak berkepentingan turut memperkeruh masalah ini, sehingga merugikan anggota koperasi yang bermitra dengan PT Dwi Mitra Adhi Usaha (DMAU),” ujar Subagio.
Subagio juga menjelaskan, “Awalnya, terdapat dua surat undangan untuk agenda yang sama, yaitu Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang biasa digunakan untuk memaparkan hasil Sisa Hasil Usaha (SHU). Namun tanpa sepengetahuan kami, Saudara ‘G’ dan rekan-rekannya berusaha mengganti kepengurusan secara sepihak tanpa persetujuan anggota.”
“Kami awalnya memilih untuk bersikap toleran dan tidak terlalu banyak berkomentar. Namun, karena masalah ini terus berlarut dan tidak ada penyelesaian, akhirnya kami sepakat untuk melaporkan tindakan ‘G’ kepada pihak berwajib. Ada beberapa dugaan pelanggaran hukum yang kami laporkan, dan kami yakin ini langkah yang tepat untuk menegakkan keadilan,” tambahnya.
Turman dan Subagio pun menyampaikan keprihatinan mereka terhadap kondisi anggota koperasi yang kini merasa ketakutan dan terancam tidak menerima haknya atas Sisa Hasil Usaha (SHU).
“Kami berharap proses hukum ini dapat berjalan lancar dan memberikan keadilan bagi seluruh anggota koperasi,” pungkas Subagio.
(As)













