Example 728x250

Pemprov Kalteng Genjot Pos Bantuan Hukum di Setiap Desa dan Kelurahan

MONITOR KALTENG – PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) menegaskan komitmennya mempercepat pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa dan kelurahan.

Langkah ini digadang menjadi terobosan untuk menghadirkan layanan hukum yang cepat, mudah, dan merata bagi masyarakat.

“Posbankum adalah bagian penting dari upaya pembangunan hukum yang inklusif dan berkeadilan. Hal ini sejalan dengan program prioritas Asta Cita Bapak Presiden Republik Indonesia dalam memperkuat sistem hukum dan memberikan akses keadilan bagi semua,” ujar Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo, Senin, 11 Agustus 2025.

Edy menyampaikan pernyataan tersebut saat menghadiri Webinar Percepatan Pembentukan Posbankum Desa dan Kelurahan se-Kalteng secara virtual dari ruang kerjanya.

Menurutnya, kehadiran Posbankum krusial untuk memastikan setiap warga negara memiliki hak dan kesempatan yang sama dalam mengakses keadilan.

Data Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) mencatat, hingga 2025 baru 31 Posbankum yang berdiri di desa dan kelurahan dari total 1.574 wilayah administratif di Kalteng.

Meski jumlahnya masih minim, Edy menilai hal itu bukan hambatan, melainkan pemicu untuk memperkuat koordinasi lintas sektor.

“Kami juga akan terus mengajak masyarakat agar tidak ragu untuk memanfaatkan keberadaan Posbankum. Selain sebagai tempat mencari bantuan hukum, masyarakat juga didorong untuk lebih memahami hak-hak hukumnya,” kata dia.

Pemprov Kalteng berharap percepatan pembentukan Posbankum menjadi tonggak penting pelayanan publik yang berpihak pada kepastian hukum dan berdampak nyata bagi warga.

Dalam kegiatan ini, Edy didampingi Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik H. Darliansjah serta sejumlah kepala perangkat daerah.

Webinar diikuti unsur Forkopimda, para bupati dan penjabat bupati, camat, kepala desa, dan lurah se-Kalteng dari lokasi masing-masing. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page