MONITOR KALTENG – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama sejumlah instansi terkait melakukan penataan dan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Besar Palangka Raya. Penertiban ini dilakukan karena aktivitas PKL dinilai menutup saluran drainase dan mengganggu ketertiban umum.
Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Wali Kota Palangka Raya untuk menata aktivitas PKL agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, khususnya terkait pemanfaatan ruang dan fungsi drainase.
“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Bapak Wali Kota sebelumnya, untuk menata PKL serta aliran drainase. Karena itu, hari ini kami turun langsung untuk menata kembali kawasan pasar,” ujar Berlianto, Selasa (20/1).
Ia menegaskan, penataan dilakukan tidak semata-mata sebagai upaya penertiban, melainkan juga untuk memberikan pemahaman kepada para PKL bahwa fasilitas pasar merupakan ruang publik yang harus dimanfaatkan secara tertib dan bertanggung jawab.
“Mudah-mudahan setelah ini masyarakat maupun PKL bisa memahami bahwa kawasan pasar ini bukan milik pribadi, melainkan milik bersama, milik masyarakat, yang harus digunakan dengan baik,” jelasnya.
Berlianto mengungkapkan, pihaknya sebelumnya telah melakukan sosialisasi dan memberikan arahan kepada para PKL terkait aturan berjualan di kawasan pasar. Namun demikian, masih ditemukan pedagang yang belum sepenuhnya mematuhi ketentuan, terutama terkait penggunaan ruang dan kebersihan lingkungan.
“Sebenarnya sesuai aturan kami berhak melakukan penegakan. Namun kami mengedepankan pendekatan persuasif. Ayo kita sama-sama, agar mereka tetap bisa berjualan, nanti akan kita atur jamnya, tetapi mereka juga harus menjaga lingkungannya agar fungsi drainase kembali normal,” tegasnya.
Penataan PKL ini telah berlangsung selama dua hari dan ditargetkan selesai pada hari ini. Setelah penataan rampung, Pemko Palangka Raya berharap tidak ada lagi PKL yang berjualan di area terlarang maupun menutup saluran air.
Kegiatan tersebut melibatkan kolaborasi lintas perangkat daerah, antara lain Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Dinas Perhubungan.
Selain untuk mengembalikan fungsi drainase dan menata kawasan pasar, penertiban ini juga bertujuan menjawab aspirasi masyarakat agar fasilitas umum dapat dinikmati secara adil oleh seluruh warga, khususnya masyarakat yang taat membayar pajak.
“Warga yang patuh membayar pajak berhak menikmati sarana dan prasarana yang memadai. Penataan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan keadilan dan ketertiban di ruang publik,” pungkas Berlianto.
Dengan penataan tersebut, Pemko Palangka Raya berharap kawasan Pasar Besar menjadi lebih tertib, bersih, dan nyaman, serta tidak lagi menimbulkan permasalahan genangan air akibat tersumbatnya drainase.
(Red)













