MONITOR KALTENG – PALANGKA RAYA – banyaknya pertanyaan warga Kota Palangka Raya terkait tidak aktifnya kepesertaan BPJS Kesehatan yang selama ini ditanggung Pemerintah Kota akhirnya mendapat penjelasan resmi. Pemerintah Kota Palangka Raya menegaskan tidak ada kebijakan penghentian atau pencabutan BPJS Kesehatan bagi masyarakat kurang mampu, melainkan penyesuaian data agar bantuan tepat sasaran.
Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengatakan, penyesuaian tersebut dilakukan sesuai amanat Presiden RI Prabowo Subianto melalui Kementerian Sosial, yang menetapkan bahwa penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan harus masuk dalam kategori Desil 1 hingga Desil 5, yakni kelompok masyarakat dengan tingkat ekonomi terendah.
“Pemerintah Kota Palangka Raya tidak ada memberhentikan atau menonaktifkan BPJS. Yang kami lakukan adalah verifikasi data agar tepat sasaran, efektif, dan efisien,” kata Fairid Naparin usai rapat koordinasi bersama BPJS Kesehatan di Kantor Wali Kota Palangka Raya, Selasa (23/12/2025).
Menurut Fairid, proses verifikasi data tersebut menyebabkan sebagian warga mendapati kepesertaan BPJS Kesehatan mereka sempat tidak aktif. Namun kondisi itu bersifat sementara dan akan segera ditindaklanjuti.
“Yang benar-benar tidak mampu, jangan khawatir. Pasti tetap ditanggung oleh pemerintah,” tegasnya.
Fairid mengungkapkan, hingga saat ini Pemerintah Kota Palangka Raya telah mengaktifkan kembali sekitar 6.000 kepesertaan BPJS Kesehatan. Secara keseluruhan, lebih dari 20.000 warga tercatat sebagai peserta BPJS Kesehatan yang iurannya ditanggung pemerintah kota.
Selain itu, dalam rapat koordinasi tersebut juga dibahas persoalan warga tidak mampu yang BPJS Kesehatannya tidak aktif meski sebelumnya pernah ditanggung oleh pemerintah kota.
“Ini juga menjadi perhatian kami. Ke depan, jangan sampai ada warga tidak mampu yang tidak terlayani,” ujarnya.
Untuk mempermudah masyarakat, Pemko Palangka Raya bersama BPJS Kesehatan berencana membuka layanan aktivasi dan pengecekan status BPJS Kesehatan di berbagai titik. Layanan tersebut nantinya tersedia di kantor kecamatan, Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemko Palangka Raya, puskesmas, rumah sakit swasta, serta rumah sakit milik pemerintah.
“Masyarakat bisa melihat apakah masuk Desil 1 sampai Desil 5 dan bisa langsung mengaktifkan BPJS Kesehatan di tempat-tempat tersebut,” jelas Fairid.
Ia menambahkan, warga yang belum tercatat dalam Desil 1–5 tetapi setelah diverifikasi memenuhi kriteria akan dimasukkan kembali sebagai penerima bantuan. Sementara itu, bagi warga di luar kategori tersebut, pemerintah kota tetap membuka ruang verifikasi ulang dengan mempertimbangkan kondisi riil di lapangan.
“Contohnya ASN yang secara administratif dianggap mampu, tetapi memiliki beban ekonomi keluarga yang berat, seperti tanggungan anak dan biaya pendidikan. Ini bisa dipertimbangkan, tetapi tetap diverifikasi secara ketat,” katanya.
Fairid menegaskan, seluruh langkah tersebut dilakukan agar bantuan BPJS Kesehatan benar-benar diterima oleh warga yang paling membutuhkan tanpa mengabaikan prinsip keadilan sosial.
“Intinya, tidak ada pengurangan. Ini murni penataan agar tepat sasaran,” ucapnya.
Menutup pernyataannya, Fairid kembali menenangkan masyarakat, khususnya warga kurang mampu yang BPJS Kesehatannya sempat tidak aktif.
“Jika BPJS Kesehatan yang sebelumnya ditanggung pemerintah kota tidak aktif, silakan konfirmasi ke fasilitas kesehatan. Memang belum semuanya bisa sekarang, tapi akan kami upayakan secepatnya,” pungkasnya. (Redaksi/Gun)













