MONITOR KALTENG, PULANG PISAU – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, dipastikan mendapatkan alokasi program sertifikat tanah gratis bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), dengan target sementara sebanyak 3.027 bidang tanah hingga tahun anggaran 2028.
Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Pulang Pisau, H. Ahmad Jayadikarta, S.IP., M.A.P., saat dikonfirmasi terkait program kolaborasi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dengan Kementerian ATR/BPN. (03 November 2026)
Menurut Jayadikarta, jumlah 3.027 bidang tersebut masih bersifat sementara dan berpotensi mengalami penambahan maupun pengurangan berdasarkan hasil inventarisasi di lapangan.
Adapun kriteria penerima program meliputi masyarakat yang menjadi subjek penerima bantuan BSPS periode 2017–2026 atau masyarakat yang diusulkan sebagai penerima BSPS tahun 2026. Tanah yang diusulkan juga harus sudah dimiliki dan dikuasai oleh penerima sesuai kriteria tersebut.
Ia menjelaskan, koordinasi Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau dengan pihak ATR/BPN telah berjalan baik. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkimhub) menjadi sektor utama dalam koordinasi tersebut, dengan komunikasi dua arah yang terus dilakukan.
Selain program sertifikat tanah gratis, Jayadikarta juga menjelaskan sejumlah langkah konkret pemerintah daerah dalam pengendalian inflasi, yakni rapat pengendalian inflasi, gerakan menanam cabai, inspeksi mendadak (sidak) pasar, operasi pasar murah, pasar penyeimbang, serta Gerakan Pangan Murah (GPM).
“Menurutnya, komoditas cabai rawit menjadi salah satu komoditas yang berpotensi memicu kenaikan inflasi sehingga perlu mendapat perhatian pemerintah daerah.
Program sertifikat tanah gratis bagi MBR ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat yang memenuhi persyaratan, sekaligus mendukung kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pulang Pisau”ucap H.Jayadi.
(Redaksi)













