MONITOR KALTENG, Palangka Raya — Advokat senior Kalimantan Tengah, Men Gumpul, resmi mengajukan permohonan mediasi kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah terkait perkara hukum yang melibatkan dirinya dengan Hadi Suwandoyo. Langkah tersebut dinilai sebagai upaya penyelesaian secara damai dan bermartabat di tengah persoalan yang sebelumnya mencuat ke publik.
Permohonan mediasi itu disampaikan melalui surat resmi tertanggal 11 Mei 2026 yang ditujukan kepada Dirreskrimsus Polda Kalteng di Palangka Raya. Dalam surat tersebut, Men Gumpul meminta pihak kepolisian memfasilitasi proses mediasi guna mencari penyelesaian terbaik bagi kedua belah pihak.
Dalam isi suratnya, Men Gumpul mengakui bahwa dirinya sebagai manusia tidak luput dari kekhilafan maupun kesalahan selama menjalankan profesi sebagai advokat. Ia juga menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Hadi Suwandoyo apabila terdapat ucapan atau tindakan yang dianggap menyinggung maupun mencemarkan nama baik.
“Sebagai manusia biasa yang tidak sempurna, tentu saya tidak akan pernah terlepas dari segala kekeliruan dan kekhilafan,” tulis Men Gumpul dalam surat tersebut.
Langkah damai yang ditempuh Men Gumpul mendapat perhatian publik. Selama ini, ia dikenal aktif menangani berbagai perkara hukum di Kalimantan Tengah. Upaya mediasi itu dinilai mencerminkan sikap terbuka serta itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tanpa memperpanjang konflik hukum.
Dalam surat yang sama, Men Gumpul juga menyebut dinamika yang terjadi kemungkinan dipengaruhi situasi saat dirinya memperjuangkan kepentingan klien. Meski demikian, ia menegaskan hal tersebut tidak mengurangi rasa hormatnya kepada pihak pelapor.
Permohonan mediasi itu berkaitan dengan laporan polisi bernomor LP/B/252/SPKT/POLDA Kalteng tertanggal 20 November 2025. Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait tindak lanjut atas permohonan tersebut.
Sejumlah praktisi hukum di Palangka Raya menilai langkah mediasi yang diambil Men Gumpul dapat menjadi contoh penyelesaian sengketa melalui pendekatan persuasif dan kekeluargaan. Menurut mereka, mediasi sering kali menjadi solusi efektif untuk meredakan ketegangan sekaligus menjaga hubungan sosial di masyarakat.
“Dalam banyak perkara, pendekatan damai justru memberi ruang rekonsiliasi yang lebih baik dibanding proses panjang di pengadilan,” ujar seorang praktisi hukum di Palangka Raya.
Selain disampaikan kepada Ditreskrimsus Polda Kalteng, surat tersebut juga ditembuskan kepada Wali Kota Palangka Raya, Wakil Wali Kota Palangka Raya, dan Hadi Suwandoyo.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Hadi Suwandoyo belum memberikan tanggapan resmi terkait permohonan mediasi tersebut. Namun sejumlah kalangan berharap kedua pihak dapat menemukan titik temu demi terciptanya penyelesaian yang adil, damai, dan bermartabat.(Red)













