Kalimantan Tengah – Monitorkalteng.co.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Nusantara Kalimantan secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan dalam proses pelelangan aset negara berupa rumah dinas milik Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sampit. Laporan tersebut ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Jumat, 9 Mei 2025.
Ketua LBH Mata Nusantara Kalimantan, Anekaria Safari, mengungkapkan bahwa laporan tersebut menyangkut dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala KPPBC TMP C Sampit. Ia diduga telah membongkar bagian-bagian rumah dinas, terutama komponen kayu yang masih layak pakai, sebelum tim penilai dari KPKNL Pangkalan Bun melakukan penilaian resmi terhadap aset tersebut. Tindakan ini diduga dilakukan untuk menurunkan nilai aset, sehingga harga lelang menjadi lebih murah dan lebih mudah terjual.
Lebih lanjut, Safari menuturkan bahwa Kepala KPPBC juga memerintahkan secara sepihak para pegawai yang masih menempati rumah dinas tersebut untuk segera mengosongkan bangunan. Perintah ini dikeluarkan demi mempercepat proses pembongkaran sebelum tim penilai tiba di lokasi.
Menurut data yang dihimpun LBH, hasil penilaian dari KPKNL Pangkalan Bun hanya mencapai Rp5.334.000. Padahal, nilai sewajarnya atas paket bongkaran enam unit rumah dinas semi permanen tersebut seharusnya mencapai sekitar Rp7.990.680. Perbedaan nilai ini menimbulkan dugaan bahwa ada niat untuk memperkaya diri sendiri atau pihak lain melalui manipulasi proses lelang aset negara.
Safari menegaskan, tindakan tersebut merupakan bentuk nyata dari tindak pidana korupsi. Ia meminta Kejaksaan Agung segera memanggil dan memeriksa Kepala KPPBC TMP C Sampit untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Korupsi tidak selalu dimulai dari angka besar. Tindakan kecil yang disengaja demi keuntungan pribadi pun merupakan bentuk korupsi yang harus ditindak tegas,” tegas Safari.(Red)













