Monitor Kalteng – Lewu Taheta // Sejumlah warga kelompok tani Lewu Taheta yang diwakili oleh kuasa hukum mereka, melakukan pertemuan penting guna menanggapi klaim dugaan pemalsuan surat tanah yang dituduhkan oleh pelapor, An. Mujianto. Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang pertemuan (3/9/2025)
Men Gumpul, Selaku kuasa hukum warga Lewu Taheta, dengan tegas menunjuk tumpukan dokumen surat tanah yang mereka yakini asli dan sah sebagai bukti kepemilikan yang sah.
Tersangka dalam kasus ini, Sdra. Daryana dan M Suparno, yang juga hadir dalam pertemuan tersebut, duduk di samping kiri kuasa warga. Ia menjadi pusat perhatian warga pemilik Tanah.
Kuasa hukum berusaha membuktikan bahwa surat tanah yang diklaim sebagai palsu oleh pelapor sebenarnya adalah dokumen Valid yang dimiliki oleh warga setempat.
Men Gumpul, Kuasa warga Lewu Taheta menegaskan bahwa dokumen tersebut telah melalui proses administrasi yang benar dan sah, serta telah lama menjadi bukti kepemilikan tanah oleh warga di daerah tersebut. Mereka menganggap klaim pelapor tidak berdasar dan berpotensi menimbulkan konflik sosial yang lebih besar jika tidak segera diselesaikan secara hukum dan adil.
(Foto.HS)













