Example 728x250

Komisi A DPRD Seruyan Minta Pemda Kaji Ulang Pencoretan Calon Kades Pematang Limau, Usulkan Pilkades Ditunda

MONITOR KALTENG, KUALA PEMBUANG – Polemik pembatalan penetapan bakal calon kepala desa menjadi calon kepala desa di Desa Pematang Limau, Kecamatan Seruyan Hilir, mendapat perhatian serius DPRD Kabupaten Seruyan.

Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A, DPRD meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan mengkaji ulang keputusan tersebut dan mengusulkan agar pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) ditunda hingga persoalan memiliki kepastian hukum dan administratif.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) berlangsung di Aula Rapat Serbaguna DPRD Kabupaten Seruyan, Senin (22/6/2026), mulai pukul 09.00 WIB. Pertemuan dihadiri jajaran Komisi A DPRD Seruyan yang dipimpin Ketua Komisi A Bejo Rianto, didampingi Wakil Ketua Subani, Sekretaris Kuling, serta anggota Hardianto dan Deni Rahmadani.

Hadir pula Ketua Bapemperda (Badan Pembentuk  Peraturan Daerah) Arrahman,Camat Seruyan Hilir, perwakilan Kejaksaan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Rusdi Hidayat, serta sejumlah perwakilan instansi terkait.

Usai rapat, Ketua Komisi A DPRD Seruyan Bejo Rianto menegaskan pihaknya berharap Pemkab Seruyan melakukan kajian ulang terhadap pembatalan pencalonan Syahroni.

“Kami berharap kepada Pemda mengkaji ulang terkait pencalonan Saudara Syahroni. Karena secara mutlak panitia pemilihan desa sudah menetapkan beliau sebagai calon kepala desa, bahkan sudah sampai pada tahapan pengundian nomor urut. Artinya tinggal melaksanakan tahapan berikutnya,” ujar Bejo kepada awak media.

Menurut Bejo, seluruh tahapan administrasi yang menjadi kewenangan panitia pemilihan desa telah dilaksanakan. Karena itu, munculnya pembatalan setelah penetapan calon dinilai menimbulkan ketidakpastian dan berpotensi menghilangkan hak politik warga.

Komisi A, kata dia, juga mengusulkan agar pelaksanaan Pilkades Desa Pematang Limau ditunda sampai seluruh persoalan benar-benar selesai.

“Kami berharap Pilkades Desa Pematang Limau sebaiknya ditunda agar tidak ada hak-hak masyarakat yang hilang. Saat ini belum ada kejelasan. Menurut kami, pencalonan Saudara Syahroni sudah sah karena telah ditetapkan oleh pihak yang berwenang, yakni panitia pemilihan desa,” tegasnya.

Bejo juga menilai berbagai penjelasan yang disampaikan dalam rapat dengar pendapat sudah terlambat karena proses penelitian berkas hingga tahapan verifikasi administrasi telah selesai dilaksanakan sebelumnya.

Ia mempertanyakan mengapa persoalan tersebut tidak diselesaikan sejak awal proses seleksi administrasi.

Selain itu, Komisi A mengingatkan agar penyelesaian persoalan tidak dipengaruhi kepentingan politik.

“Kami berharap permasalahan ini tidak didasari atau dipengaruhi unsur politisasi. Yang kami lihat justru ada lemahnya koordinasi antara panitia pemilihan kabupaten, panitia pemilihan desa, serta pihak ketiga seperti kepolisian, kejaksaan, dan instansi terkait. Seandainya koordinasi dilakukan sejak awal dan ditemukan kekurangan administrasi, berkas masih bisa dikembalikan kepada bakal calon untuk diperbaiki,” kata Bejo.

DPRD berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah yang memberikan kepastian hukum, menjaga kredibilitas penyelenggaraan Pilkades, serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan tanpa mengabaikan hak konstitusional para calon maupun masyarakat sebagai pemilih.(*As)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page