Example 728x250

Gubernur Kalteng Pastikan Aset Tanah Kantor Wali Kota Palangka Raya Tak Ditarik

Monitorkalteng.co.id – Palangka Raya – Teka-teki mengenai status aset tanah yang digunakan untuk komplek perkantoran Wali Kota Palangka Raya di Jalan Tjilik Riwut Km 5,5 akhirnya terjawab. Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, memastikan bahwa aset tersebut tidak akan ditarik oleh Pemerintah Provinsi.

Kepastian itu disampaikan Agustiar usai menghadiri perayaan HUT ke-60 Pemerintah Kota Palangka Raya dan HUT ke-68 Kota Palangka Raya, Kamis (17/7/2025), di halaman Kantor Wali Kota.

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota merupakan satu kesatuan, sehingga wacana penarikan aset bukanlah persoalan besar.

“Kalau aset itu memang dipakai, ngapain (ditarik),” tegas Agustiar ketika didampingi Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo dan Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin.

Sementara itu, Wali Kota Fairid Naparin juga menegaskan bahwa persoalan aset tanah tersebut tidak pernah menjadi masalah serius. Ia menyebut, koordinasi dengan Gubernur Kalteng berjalan dengan baik.

Fairid memaklumi tugas gubernur sebagai kepanjangan pemerintah pusat, sehingga harus melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam sistem pemerintahan, termasuk soal penataan aset.

Ia juga menilai bahwa isu penarikan aset ini sebenarnya lebih ramai karena pemberitaan media.

“Sekali lagi, apa yang disampaikan Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran hari ini merupakan bukti jika persoalan aset tanah pemko memang tidak ada persoalan,” tegasnya.

Sebelumnya, pada 13 Juni 2025, Gubernur Kalteng sempat mengirim surat dengan Nomor 900/490/BKAD/2025 mengenai penarikan dan penyerahan aset milik Pemprov Kalteng. Dua aset yang dimaksud dalam surat tersebut yakni tanah di Jalan Temanggung Tilung seluas 140.000 meter persegi yang direncanakan untuk pembangunan rumah sakit daerah, serta tanah yang digunakan untuk komplek kantor Wali Kota Palangka Raya.

Dalam surat itu disebutkan bahwa kedua aset tersebut harus diserahkan kembali ke Pemerintah Provinsi paling lambat Desember 2025. Namun kini, setidaknya untuk tanah yang digunakan sebagai kantor Wali Kota, penegasan dari Gubernur Kalteng memastikan bahwa aset tersebut tetap bisa digunakan oleh Pemkot.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page