MONITOR KALTENG, Palangka Raya, 1 April 2026 — Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya mempercepat langkah pengamanan aset daerah melalui kerja sama strategis dengan Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman yang dirangkaikan dengan penyerahan 14 sertifikat aset tanah milik pemerintah kota, Rabu (1/4/2026).
Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Peteng Karuhei II, Kantor Wali Kota Palangka Raya itu tidak hanya bersifat seremonial, tetapi menjadi titik awal percepatan penataan aset secara sistematis dan terintegrasi.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, bersama Kepala Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya, Ferdinan Adinoto, serta disaksikan sejumlah pejabat lintas instansi.
Fairid menegaskan, kerja sama tersebut merupakan bagian dari strategi besar pemerintah kota dalam memperkuat tata kelola aset yang selama ini masih menghadapi berbagai kendala administratif dan hukum.
“Ini bukan sekadar penandatanganan, tetapi komitmen untuk memastikan seluruh aset pemerintah memiliki kepastian hukum yang jelas dan dapat dimanfaatkan secara optimal,” ujarnya.
Sebanyak 14 sertifikat yang diserahkan telah berbentuk sertifikat elektronik. Hal ini menandai langkah maju dalam transformasi digital layanan pertanahan sekaligus meningkatkan transparansi pengelolaan aset daerah.
Aset tersebut tersebar di sejumlah kawasan strategis, yakni sembilan bidang di Kelurahan Bukit Tunggal, empat bidang di Kelurahan Panarung, dan satu bidang di Kelurahan Kereng Bangkirai.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya, Ferdinan Adinoto, menjelaskan bahwa ruang lingkup kerja sama tidak hanya terbatas pada sertifikasi aset. Kesepakatan ini juga mencakup integrasi data pertanahan, penanganan sengketa, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta penguatan sinergi kelembagaan.
“Kolaborasi ini menjadi pijakan penting untuk membangun sistem pertanahan yang lebih transparan, akuntabel, dan berkelanjutan,” jelasnya.
Dukungan turut disampaikan Kepala Kantor Wilayah BPN Kalimantan Tengah, Fitriyani Hasibuan. Ia menilai langkah Pemko Palangka Raya dapat menjadi model bagi daerah lain dalam memperkuat administrasi pertanahan.
Menurutnya, legalitas aset tidak hanya berkaitan dengan dokumen, tetapi juga berperan penting dalam mencegah potensi konflik serta memberikan kepastian hukum di masa depan.
Bagi pemerintah kota, sertifikasi aset membuka peluang pemanfaatan yang lebih luas. Aset yang telah memiliki kekuatan hukum dapat digunakan untuk mendukung pembangunan di berbagai sektor, seperti kesehatan, kegiatan sosial, hingga sarana keagamaan.
Selain itu, kepastian status aset juga menjadi kunci dalam optimalisasi pengelolaan aset daerah guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama di tengah tuntutan efisiensi anggaran.
Langkah ini menandai babak baru dalam penataan aset Pemerintah Kota Palangka Raya—beralih dari sekadar pencatatan menuju pengelolaan strategis yang berorientasi pada nilai manfaat serta keberlanjutan pembangunan daerah.
(Redaksi)













