MONITOR KALTENG, PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya resmi mengesahkan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna Ke-5 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Palangka Raya, Senin (15/6/2026).
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, menyampaikan bahwa pengesahan ini merupakan muara dari rangkaian proses panjang yang telah dilalui sesuai tahapan legislasi.
“Kita telah melalui sesi tahapan yang cukup panjang, mulai dari pengantar pidato Wali Kota, pemandangan umum fraksi, jawaban dari Pak Wali Kota, hingga pembahasan intensif oleh Panitia Khusus (Pansus). Raperda ini juga telah disampaikan ke Gubernur untuk difasilitasi, dan setelah hasil fasilitasi keluar, kita tindak lanjuti lagi dalam rapat Bapemperda,” ujar Subandi seusai memimpin rapat paripurna.
Tiga Regulasi Baru untuk Kemajuan Kota
Subandi memaparkan, ketiga regulasi yang disahkan tersebut menyentuh aspek pembangunan infrastruktur, kesehatan masyarakat, dan pengelolaan lingkungan hidup. Tiga Raperda tersebut adalah:
- Raperda tentang Pelaksanaan Kegiatan Tahun Jamak (Multiyears).
- Raperda tentang Penyelenggaraan Kota Sehat.
- Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Dorong Aturan Teknis dan Sosialisasi Sebelum Diberlakukan
Pascapengesahan ini, pihak legislatif mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya untuk segera menyampaikan hasil keputusan tersebut kepada Gubernur Kalimantan Tengah guna mendapatkan nomor registrasi resmi, sebelum akhirnya diundangkan oleh Pemkot.
Kendati demikian, Subandi mengingatkan agar regulasi ini tidak langsung diterapkan begitu saja. Ia meminta pemerintah daerah terlebih dahulu menyiapkan petunjuk teknis pelaksanaan agar implementasinya di lapangan tidak menemui kendala.
“Harapan kami, terlebih dahulu Pemerintah Kota membuat rancangan teknisnya, baik berupa Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang petunjuk teknis dari pelaksanaan ketiga buah Raperda ini. Kemudian, lakukan sosialisasi yang masif kepada masyarakat. Baru setelah itu, aturan tersebut diberlakukan secara efektif,” tegasnya.
Sinergi Antar-OPD demi Manfaat Nyata Masyarakat
Lebih lanjut, Subandi berharap agar setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berkaitan langsung dengan ketiga Perda baru ini dapat segera mengambil langkah tindak lanjut yang konkret.
- Terkait Perda Tahun Jamak: Akan menjadi ranah pekerjaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
- Terkait Penyelenggaraan Kota Sehat: Akan dikoordinasikan oleh Dinas Kesehatan bersama OPD pendukung lainnya.
- Terkait Pengelolaan Air Limbah Domestik: Menjadi tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dengan ditunjang oleh instansi terkait.
“Dengan selesainya pembahasan Perda ini, harapan kita semua adalah aturan ini bisa dilaksanakan secara maksimal. Ujungnya nanti, Perda ini menjadi regulasi yang mengatur masyarakat dengan baik, sehingga manfaat dan kehadirannya benar-benar dapat dirasakan langsung oleh seluruh masyarakat Kota Palangka Raya,” pungkasnya. (red)













