MONITORKALTENG.CO.ID
Palangka Raya, 18 Februari 2025 – Upaya penyelesaian sengketa tanah di Jalan Hiu Putih dan Jalan Badak, Palangka Raya, memasuki babak baru. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah melalui Komisi IV sepakat membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut akar masalah dan mencari solusi atas konflik yang telah berlarut-larut. Kesepakatan ini tercapai dalam audiensi antara DPRD Kalteng dan Kalteng Watch di Ruang Rapat Komisi IV DPRD, Jalan S. Parman No. 2, Palangka Raya, Selasa (18/2).
Audiensi ini merupakan tindak lanjut dari permohonan yang diajukan Kalteng Watch sejak Mei 2024. Dalam pertemuan tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kalteng, Lohing Simon, memimpin jalannya diskusi bersama perwakilan masyarakat yang terdampak.
Lohing Simon menegaskan bahwa pembentukan Pansus menjadi langkah penting untuk menelusuri akar masalah dan mencari penyelesaian yang adil. “Kami akan membentuk Pansus untuk menyelidiki sengketa ini secara mendalam dan mencari solusi terbaik. Selain itu, koordinasi dengan pihak terkait akan kami intensifkan,” tegas Lohing Simon.
Dalam audiensi tersebut, Ir.Men Gumpul, SH perwakilan masyarakat yang hadir, menyampaikan keresahan warga yang telah lama menghuni kawasan tersebut. Ia menegaskan bahwa masyarakat membutuhkan kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati.
“Kami ingin kejelasan. Jika tanah kami tidak bisa dikembalikan, setidaknya pemerintah menyiapkan tempat relokasi yang layak dan sesuai,” ujar Ir.Men Gumpul,SH
Komisi IV DPRD Kalteng menegaskan komitmennya untuk melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan masyarakat terdampak. Langkah ini diharapkan dapat membuka jalan bagi penyelesaian yang transparan dan berkeadilan.
Pansus yang akan dibentuk nantinya bertugas mengumpulkan data, melakukan investigasi lapangan, serta menampung aspirasi masyarakat. Selain itu, hasil kerja Pansus akan menjadi dasar rekomendasi kepada pemerintah untuk mengambil keputusan yang berpihak pada kepentingan publik.
Sengketa tanah di Jalan Hiu Putih dan Jalan Badak telah menjadi isu yang menyita perhatian publik. Konflik ini mencuat akibat tumpang tindih klaim kepemilikan lahan yang telah ditempati warga selama bertahun-tahun.
Kasus ini bukan hanya persoalan hukum semata, tetapi juga menyangkut hak dasar masyarakat atas tempat tinggal. Situasi yang tidak menentu selama bertahun-tahun membuat warga hidup dalam ketidakpastian.
Kesepakatan pembentukan Pansus ini menjadi sinyal positif bahwa pemerintah daerah melalui DPRD Kalteng serius menangani permasalahan yang telah lama terkatung-katung.
Dengan langkah konkret berupa investigasi mendalam dan koordinasi lintas pihak, diharapkan sengketa tanah ini segera menemukan titik terang. Masyarakat pun berharap keadilan dapat ditegakkan, baik melalui pengembalian hak atas tanah maupun melalui solusi relokasi yang manusiawi.
Perkembangan kerja Pansus akan menjadi sorotan publik, sekaligus ujian bagi komitmen DPRD Kalteng dalam mengawal kepentingan masyarakat. Audiensi yang berlangsung hari ini bukanlah akhir, melainkan awal perjuangan panjang menuju solusi yang adil dan berkeadilan bagi seluruh pihak yang terlibat. (Redaksi)













