MONITOR KALTENG, KUALA PEMBUANG — Putusan bebas Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya terhadap dr. Reson Rusdianto menjadi titik balik penting dalam polemik dugaan korupsi pengadaan internet di Dinas Kominfosandi Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2024. Setelah sempat diberhentikan sementara dari status Aparatur Sipil Negara (ASN), pemerintah daerah kini memastikan proses pemulihan hak dan status kepegawaiannya segera dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Seruyan menegaskan, vonis bebas tersebut menjadi dasar hukum kuat bagi dr. Reson untuk kembali aktif sebagai ASN. Selama proses hukum berjalan, yang bersangkutan hanya menerima 50 persen hak gaji karena berstatus pemberhentian sementara.
Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi, Penilaian Kinerja, dan Disiplin ASN BKPSDM Seruyan, Agus Dianto, menegaskan bahwa pemberhentian tidak dengan hormat hanya dapat diterapkan kepada ASN yang terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
“Karena diputus tidak bersalah, maka ada mekanisme pengaktifan kembali sebagai ASN. Namun tetap harus melalui prosedur administrasi sesuai ketentuan,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media, Rabu (6/5/2026).
Menurut Agus, dr. Reson diwajibkan mengajukan permohonan pengaktifan kembali dengan melampirkan salinan putusan pengadilan yang telah inkrah. Permohonan tersebut harus diajukan paling lambat satu bulan setelah putusan diterima.
Tak hanya pemulihan status, pemerintah daerah juga memastikan hak-hak keuangan yang sempat tertahan selama proses hukum akan dikembalikan. Termasuk kekurangan pembayaran gaji selama masa pemberhentian sementara.
“Seluruh hak ASN akan dipulihkan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Agus.
Sementara itu, Kepala Bidang Mutasi, Promosi, dan Informasi ASN BKPSDM Seruyan, Addeli, menyebut proses administrasi kini masih berjalan di tingkat pimpinan daerah. BKPSDM saat ini menunggu disposisi Bupati Seruyan untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengaktifan kembali.
“Pengaktifan kembali dilakukan melalui SK. Saat ini kami masih menunggu arahan pimpinan terkait penempatan tugas yang bersangkutan nantinya,” katanya.
Pemkab Seruyan juga disebut terus berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) guna memastikan seluruh proses pemulihan status berjalan sesuai regulasi nasional. Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari potensi persoalan hukum maupun administratif di kemudian hari.
Kasus yang sempat menyeret nama dr. Reson sebelumnya menjadi sorotan publik di Seruyan. Namun dengan putusan bebas dari pengadilan Tipikor, pemerintah daerah kini menghadapi kewajiban untuk memulihkan nama baik, status, dan hak kepegawaiannya secara penuh sesuai mekanisme hukum yang berlaku.(*As)













